Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Faktualsulsel.com Dialog RUU Omnibus Law diinisiatori oleh Aliansi Gerakan Rakyat Pekerja Bersatu Sulsel dan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel. Dialog RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diselenggarakan di Ballroom Hotel Grand Palace Makassar, Senin (3/2/2020).

Dalam dialog ini dihadiri puluhan peserta dari perwakilan federasi konfederasi serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Pekerja Bersatu sulsel, dan turut hadir pula Kombes Pol Witnu Urip Laksana, S.I.K (Dir Intelkam Polda Sulsel), Ir. Andi Darmawan Bintang (Kadisnakertrans Provinsi Sulsel), Dodit Wahyono (Ketua BPJS Ketenagakerjaaan), Prof Dr Rahman (Akademisi UMI) Kriyanto (Kabid Hub Tenagakerja dan Jamsostek), Yusran B (Apindo Sulsel), Rina Umar (Kabid pelayanan kecelakaan kerja pada BPJS Ketenagakerjaan), Rahmat, S.H( Ketua umum Gerakan Pengawasan Rakyat), Basri SH (Ketua KSPSI sulsel), M Nasir (Sekjend KSPI Sulsel), Agus Toding (Ketua GSBMI), Abd Muis (Ketua NIBA KSPSI sulsel), Adrianus Doni, S.H (Ketua FSP Pariwisata) dan Jayadi, S.H (Ketua DPD FSP Kahutindo).

Dalam sambutan Dirintelkam polda sulsel, berharap para serikat buruh dan pekerja harus betul betul memahami, apa yang menjadi maksud dan tujuan pemerintah menyusun undang-undang tersebut, merumuskan dan merancang undang-undang ini, setelah kami pelajari dan menganalisa bahwa tidak ada satupun yang merugikan kepada para rekan rekan pekerja/buruh. Dalam menyampaikan aspirasi dan tuntutan kita silahkan anda lakukan, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku saat ini, ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pekerja dalam melakukan aspirasi dilapangan seperti mengajukan izin, tidak mengganggu pengguna jalan, tidak anarkis dan berjalan dengan tertib. Tentunya kami berharap setelah dialog ini para serikat pekerja dan buruh betul betul memahami apa yang menjadi maksud dan tujuan pemerintah menyusun undang undang tersebut, yang dimana RUU Omnibus Law ini dilatar belakangi oleh arahan presiden RI, bagaimana pemerintah dalam waktu dekat akan mengajak DPR untuk menerbitkan undang-undang cipta lapangan kerja. Omnibus Law berasal dari bahasa latin, yang artinya menyatuhkan sehingga nantinya beberapa peraturan perundang undangan akan dijadikan satu, untuk memudahkan semua stakeholder dan memudahkan pihak pihak terkait dalam menjalankan tupoksinya masing masing. Karena selama ini banyak undang-undang yang tumpang tindih sehingga ini menyulitkan pihak bersentuhan dengan ketenagakerjaan. Kami berharap dari pihak kepolisian apa yang diupayakan oleh pemerintah kemudian nantinya masuk ke legislatif dan kami akan mengkawal mendukung bersama, jika nantinya ada hal hal yang mengganjal khususnya di pihak serikat pekerja silahkan diajukan melalui saluran saluran yang ada. Kami berharap diwilayah sulawesi selatan khsusunya dikota makassar situasi ketertiban tetap berjalan dengan aman, terkendali dan kondusif, “ujar KOMBES Witnu Urip Laksana, S.I.K

Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi juga menambahkan sekaligus membuka acara diaolog menjelaskan bahwa, apa yang kita lakukan saat ini merupakan bagian untuk mengisi pembangunan di indonesia dan timbulnya RUU Omnibus Law ini merupakan bagian dalam memudahkan investasi di indonesia, tentu kemudahan itu tidak seluruhnya akan menjadi bagian positif pada kita semua, karena ada beberap dalam perjalanannya tentu membutuhkan masukan dari semua aspek komponen masyarakat termasuk didalmanya adalah para pekerja terutama berkaitan dengan cluster ketenagakerjaan. Dalam rancangan undang-undang yang dimaksud pada intinya nanti juga akan dikonsultasikan secara publik, dan apa yang kita hasilkan dalam dialog ini akan memberikan suatu warna dalam penyusunan rancangan undang-undang tersebut, “ucap Andi Darmawan. Faktualsulsel.com

Reporter. : (A.Ulla )

Editor. : (Suardi )

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *