Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


MAKASSAR, MediaFaktual.com — Peran penting PRT bagi kemajuan ekonomi adalah fakta yang tidak terbantahkan. Karena jasa merekalah, jutaan orang, mulai dari pejabat Negara, PNS, Anggota Dewan, Pegawai Swasta, dapat leluasa bekerja di luar rumah.

Namun sayangnya, peran penting tersebut masih belum disadari oleh banyak pihak, yang justru baru disadari oleh majikan terutama di kota-kota besar, saat menjelang lebaran ketika mereka ingin pulang kampung. Oleh karena hal tersebut pihak ILO-Promote Sulsel menggelar rapat penyusunan pergub Sulsel yang dilaksanakan di hotel La’riz, kamis (13/07/2017).

Rasyidi selaku ketua ILO-Promote Sulsel, mengatakan dari data ILO (2013) menyebutkan bahwa dari total 2,6 juta orang yang bekerja sebagai PRT di Indonesia, waktu kerja mereka umumnya menyimpang dari standar nasional dan internasional yakni 40 jam seminggu.

Selain itu, dari total 2,6 juta PRT di Indonesia, diperkirakan lebih dari 110,000 orang adalah anak berusia di bawah 18 tahun, padahal Keppres No. 59 tahun 2002 mengatur bahwa bekerja sebagai PRT adalah salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak-anak.

Hal tersebut di karenakan ketiadaan perlindungan hukum terhadap profesi PRT, oleh sebagian majikan sehingga mungkin dianggap hal yang menguntungkan, karena dengan begitu mereka merasa akan leluasa mengupah PRT serendah mungkin karena tidak adanya jaminan kerja layak dan bermartabat bagi PRT.

Rapat tersebut di presentasi oleh Ketua Tim Penyusun Draft Pergub Bapak Drs. Rusly R Pawelleri, S.H, M.H. dengan tema “Mendorong Terwujdunya Kerja Layak Untuk Pekerja Rumah Tangga dan Penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak Di Sulawesi Selatan melalui Peraturan Gubernur” 

Menurutnya Rusly R Pawelleri, pergup PRT tersebut telah ada di provinsi lain yang telah melaksanakanya, namun implementasi tersebut harus lebih selektif dalam sosialisasi pergup PRT,
Lanjut dia bahwa hasil rapat atau finalis draft pergub Sulsel tentang kerja layak untuk PRT tersebut kemudian akan di diserahkan kepada Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, “jelasnya.

Sementara untuk FGD tersebut terfokus pada, Finalisasi Draft Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga dan Penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak Di Sulawesi Selatan.
Adapun tujuan tujuan FGD, untuk menyempurnakan Draft Pergub tentang Kerja Layak Untuk Pekerja Rumah Tangga dan Penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak Di Sulawesi Selatan sebelum diserahkan kepada Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (*)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *