Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


MAKASSAR, FaktualSulsel.com — Anggota komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham, menjadi pembicara pada dialog penyediaan fasilitas kesejahteraan buruh dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, di Hotel Gammara, Senin (7/8/2017).

Dialog tersebut, diselenggarakan oleh Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia, dihadiri 60 peserta yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja se Sulsel, para pengusaha dan pemerintah. 

Dalam materinya, Aliyah menegaskan pentingnya pengusaha untuk memperhatikan dan mengimplementasikan Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 

2003 tentang ketenagakerjaan. 

Dalam UU tersebut, diwajibkan pengusaha menyediakan fasilitas 

kesejahteraan bagi pekerja buruh dan 

keluarganya. Fasilitas itu berupa sarana prasarana yang dapat mewujudkan terpenuhinya 

kebutuhan jasmani dan atau rohani pekerja. 

“Seperti fasilitas ibadah, olahraga, kantin, ruang kesehatan, penitipan anak, perumahan buruh, koperasi juga fasilitas rekreasi, tapi itu juga tergantung kemampuan perusahaan, jika mampu maka itu wajib disediakan,” tegas legislator komisi IX yang membidangi Tenaga Kerja dan Kesehatan ini. 

Ia menjelaskan, jika fasilitas dipenuhi akan berdampak pada produktivitas kerja. Sehingga manfaatnya akan besar bagi keuntungan perusahaan. 

“Manfaat bagi pemerintah 

meningkatkan pendapatan pemerintah dari segi pajak, dan 

dapat mengurangi pengangguran,” tutur mantan ketua tim penggerak PKK dua periode ini. 

Hadir pula selaku pemateri, Direktur Persayaratan Kementrian Ketenagakerjaan RI,  S. Junaedah AR, MM dan Kepala Bidang Hubungan Industrial Provinsi Sulsel, Basir SE.(*)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *