Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Pangkep, Faktualsulsel.com- Kali ini giliran jamaah Masjid Darul Arqam PCM Minasatene dikunjungi Lazismu Kabepaten Pangkep pada Shalat Subhu berjamaah, Jumaat 7 April 2018. Pengurus Lazismu yang berseragam itu terdiri diantaranya oleh Ketua Abdul kadir dan keempat pengurus lainnya didampingi pula oleh Wakil Ketua PDM Pangkep, Da’i Mudah Tarjih Ustadz Husain Mustafa berkesempatan memberi Sosialisasi ttg Lazismu Pangkep di Masjid tersebut.

Lazismu adalah lembaga zakat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infak, shadaqah, wakaf, dan dana sosial keagamaan (ziska) lainnya. 

Latar belakang berdirinya Lazismu; Fakta Indonesia (Kab. Pangkep) secara khusus yang berselimut kemiskinan yg masih meluas, kebodohan dan indeks pembangunan manusia yang sangat rendah. Akibatnya tatanan keadilan sosial yang lemah, Kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajiban rukun Islam ke 3 yang berbanding terbalik dengan tingginnya semangat menjalankan rukun Islam yang ke-5 yaitu Haji. Dalam daftar tunggu jamaah haji (waiting list) kemenag Pangkep menyebutkan angka 2043. artinya warga Pangkep yang ingin berangkat ke tanah suci tahun 2018 menunggu kira2 25 thn, tiap tahun yang berangkat rata2 304 tahun jika dijumlah maka yg telah menunggu untuk berangkat haji sampai 2043 sebanyak 7600 orang.

Dalam sebuah media online disebutkan potensi Zakat di Indonesia 217 Triliun, terealisasi 3.7 triliun. Data ini menunjukka rendahnya kesadaran kaum muslimin melakukam zakat dan Zakat diyakini mampuh berkontribusi dalam mendoronf keadilan sosial, pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan.

Lazismu juga berkewajiban mensosialisasikan Undang-undanh RI nmr 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Dalam pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilaranh dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa seizin pejabat yg berwenang. 

Pasal 41: Setiap org yg dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 50 juta rupiah.

Lazsimu juga ingin menyampaikan bahwa Lazismu Pangkep adalah salah satu lembaga amil zakat yang telah diakui dan terdaftar di pemerintah.

Laporan: Hamza Sampo 

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *