Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Pangkep, Faktualsulsel.com- Nasib 124 Karyawan PT. Karya Asta Alam yang di PHK sampai hari ini belum ada kejelasan dari pihak Perusahaan untuk pembayaran pesangon.

Pemutusan hubungan Kerja (PHK) yang dikeluarkan Pihak perusaan sejak tanggl 31 Januari 2018, sampai hari ini, mantan karyawan tersebut belum mendapatkan haknya yang diatur di dalam UU tenaga kerja Nomor 13 tahun 2003.

” Saya pak sudah mengabdi di perusahaan ini selama 10 tahun, tanggung jawab saya sebagai karyawan sudah saya jalankan, giliran saya di PHK hak saya dan teman-teman diabaikan, sudah delapan bulan pak kami tidak bisa menafkahi keluarga kami, seharusnya Pemda, DPRD juga punya perhatian ke kami, tapi saat ini kami seolah berjuang sendiri”. Ungkap Sahrul Ketua SPF.

Perjuangan 124 karyawan untuk menuntut haknya, telah melalui proses panjang dan pada tanggal 20 Februari 2018 lalu terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan mantan karyawan, pada point pertama perusahaan ditutup sejak tanggal 30 Januari 2018 dengan alasan Merugi. Poin kedua Tim Audit Publik akan bekerja sejak tgl 23 februari 2018 untuk menentukan Rugi tidaknya perusahaan, dan akan membayarkan Hak karyawan sesuai UU yang berlaku. poin ke tiga setelah adanya hasil audit publik Pihak perusahaan akan membayar hak mantan karyawan mulai 25 Mei 2018.

Akibat tidak adanya kejelasan dari pihak perusahaan, 124 karyawan yang berada di dalam naungan Sarikat Pekerja Front ( SPF) yang merupakan sayap Juang Front Pembela Islam DPW FPI Pangkep tersebut mengadukan kasus ini Ke Polres Pangkep, dan surat aduan juga sudah di layangkan ke SPF Jakarta.

” Front Pembela Islam yang tergabung di SPF membuka layanan konsultasi dan Advokasi bagi para Buruh dan Karyawan yang memperjuangkan hak nya dalam perselisihan hubungan kerja dengan perusahaan”. Hal ini di sampaikan oleh Syafiq Alaydrus, S.H dari Bantuan Hukum FPI.

Pihak Kepolisian Mapolres Pangkep sudah mempelajari kasus ini dan sudah melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan dan mantan Karyawaan KAA, hal ini disampaikan Kapolres Pangkep AKBP. Untung Sinaga, S.Ik,MH saat pertemuan dengan Pengurus PWI di Warkop Sambalu.(selasa, 31 juli 2018).

” Kasus PHK Mantan Karyawan karya Asta Alam, kami sudah melakukan pembicaraan dengan Perusahaan dan secepatnya kami akan menyurati Pemda Pangkep untuk memfasilitasi Perusahaan dan mantan Karyawan untuk menyelesaikan masalah ini, dan kalau Pihak perusahaan tidak ada niat baiknya kami akan secepatnya kasus ini di Proses hukum”. Ucap Pak Tulus.

Laporan: ***FT

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *