Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Pangkep, Faktualsulsel.com- Meski tidak samua, diduga peran Organisasi syarikat pekerja di Kabupaten Pangkep lebih banyak merugikan dan meresahkan dibanding manfaatnya bagi para karyawan yang ada di daerah ini, padahal lembaga ini sebenarnya begitu diharapkan peranannya sebagaimana diatur perturan-peraturan perundang-undangan bidang kelembagaan hubungan industrial.

Sangat disayangkan peran mereka oknum-oknum pengurus DPC lebih berperan sebagai mafia dan makelar yang bertolak belakang dengan tugas dan fungsinya. Para tenaga kerja buruh atau karyawan lebih banyak dirugikan dan dihianati oleh mereka. Bahkan bisa dikata semua masalah ketenaga kerjaan yang muncul didaerah ini dimanfaatkan oleh mereka untuk mengambil kesempatan memperkaya diri dengan mengorbankan para tenaga kerja dengan menipunya lewat cara mereka menjadi kuasa dari para tenaga kerja dan menjadi perantara menghadapi pihak pengusaha dan pemerintah daerah tetapi dibelakang layar mereka bernegosiasi dengan berKKN merekayasa seolah-olah misal seperti perusahaan merugi dan tidak mampu dalam masalah PHK masal atau tutup perusahaan tapi tidak bangkrut, disinilah mereka mengambil peran membuat pernyataan dan kesepakatan, merangkul dan bekerjasama dengan UPK atau para karyawan-karyawan yang vokal diluar (atau sengaja digiring keluar: red).

ketentuan perundang-undangan yang berlaku, misalnya perusahaan hanya mau membayar setengah dari pesangon yang seharusnya atau kalau dalam kasus PHK secara sepihak oleh perusahaan yang seharusnya menerima minimal 2 kali pesangon hanya dibayar 1 kali, bahkan mereka akan berusaha agar tak dibayar sama sekali dengan menggiring lewat permainan tingkat tinggi, bahkan hingga pihak-pihak yang perlu disogok untuk memuluskan modus pelanggarannya yang diatur sedemikian rupa hingga pihak berwenang nantinya sulit mendeteksi dan menemukan kecurangan dan pelanggarannya.

Di contoh-contoh kasus seperti inilah mereka bisa panen meraup keuntungan mendapatkan bayaran tinggi dari pihak perusahaan seperti yang terjadi pada hampir semua perusahaan yang tutup/PHK tenaga kerja masal di Kabupaten Pangkep. Kasus ini melibatkan banyak pihak yang kalau diamati tak akan ada pihak yang mampu mengungkap dan mambongkar apalagi tangkap tangan, sebab mereka ini oknum-oknum yang sudah pengalaman ahli di bidangnya. Bahkan konon kabarnya klo ada wartawan dan aktivis LSM yang bisa disuap akan dirangkul seperti disampaikan oleh salah satu mantan karyawan staf salah satu perusahaan yang tidak mau menyebut namanya.

Hal ini terjadi dibeberapa perusahaan seperti terjadi juga terakhir di PT KAA yang nanti berhasil diambil alih perjuangannya atas pendampingan Front Syarikat Pekerja DPW FPI Pangkep. Dan inilah kesimpulan yang dapat dipetik dari kronologi kejadian terakhir dari PT KAA dalam proses PHK sebanyak 128 karyawan yang begitu lama dan alot yang perjuangan sejak diPHK 31 Januari 2018 baru bisa terbayarkan akhir bulan September 2018 lalu.

Oleh : Hamza Sampo

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *