Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Gowa, Faktualsul.com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura kabupaten gowa gelar konfrence pers dikantornya jalan Tumanurung Ruko Dirhamindo kecamatan somba opu kabupaten gowa, kamis sore 27 desember 2018.

Dalam rilis tersebut hadir Sekertaris DPC HANURA Kabupaten gowa muhammad Rusli Hasan. Sh, kuasa hukum Partai Hanura Hasan Sh,Mh. dan Caleg Hamka Daeng tarru, kuasa hukum Partai Hanura Hasan mengungkapkan salah satu Caleg dapil 7 Pallangga-Barombon mendapat serangan fitnah, dimana Caleg Hamka Daeng Tarru di isukan oleh tiga oknum staf desa ditangkap basah membawa seorang perempuan hingga jam 3 dini hari, dan ketiga oknum desa inipun dilaporkan ke aparat kepolisian polsek pallangga, namun kuasa hukum partai kecewa lantaran hanya satu dari tiga oknum staf desa yang terlapor maju di meja hijau.

Dalam rilis persnya kuasa hukum mengambil sikap akan mempertanyakan proses hukum laporan dipolsek pallangga, dan juga akan meminta kepala desa agar kiranya menhimbau kepada keluarga terlapor menhentikan ucapan tidak terpuji terhadap korban serta meminta kepala desa agar memberikan sanksi administratif kepada aparaturnya yang terbukti melakukan perbuatan keji dengan menyebarkan fitnah asusila terhadap korban atau Caleg hanura, Hamka Daeng Tarru.

DPC Hanura gowa akan membentuk tim karena diainyalir ada dugaan kasus ini mengarah politik persaingan caleg yang tidak sehat dimana Caleg Hamka Daeng tarru di buatkan isu untuk menhancurkan perolehan suara caleg Hamka Daeng tarru di Desa Bontoala.

Sesi penutupan rilis kuasa hukum partai menyampaikan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan atas kasua fitnah yang telah mencemarkan nama baik saudara Hamka Daeng Tarru.

Laporan: Suandi MF

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *