Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Gowa,faktualsulsel.com – Dua pemuda, masing-masing berinisial IW (20) dan MIJ (21) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, pasca melakukan aksi pengrusakan secara bersama-sama terhadap rumah seorang warga, yang berada di BTN Bumi Somba Opu Kel. Mawang Kec. Somba Opu Kab. Gowa, Kamis (06/06) lalu.

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolsek Somba Opu Akp Syafei didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Kamis (13/06) siang.

“Kedua pelaku dibekuk Tim Gabungan Polsek Somba Opu pasca melakukan aksi pengrusakan secara bersama-sama terhadap rumah seorang warga, dimana aksinya dilakukan dibawah pengaruh minuman keras,” terang Kapolsek Somba Opu.

Dari kejadian itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1/2 karung goni batu kali, pecahan kaca jendela, serta 2 botol kosong bekas minuman keras merk topi raja.

Lebih lanjut, adapun kronologis kejadian berawal saat kedua pelaku mengkonsumsi minuman keras di rumah kawannya, di BTN Bumi Somba Opu, kemudian pelaku hendak mengambil mangga di rumah korban, yang akhirnya diketahui korban.

“Kedua pelaku yang tidak terima atas teguran yang diberikan korban, langsung mengambil batu dan melempar rumah korban secara berulang hingga mengalami kerusakan,” tambah Kapolsek Somba Opu.

Kedua pelaku yang yang masih berhubungan keluarga ini pun kini dijerat Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

laporan.suandi

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *