Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Tator, faktualsulsel.com-Penggunaan knalpot racing yang dianggap mengganggu pengguna jalan yang lain terutama para Masyarakat, Polres Tana Toraja mulai menertiban para pedagang atau toko-toko yang menjual knalpot racing, para penjual bisa dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar dua Milyar rupiah.

Unit Dikyasa Polres Tana Toraja mulai mensosialisasikan aturan hukum terkait produksi dan penggunaan dan Knalpot Racing pada kendaraan. Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi bengkel serta toko-toko penjual knalpot di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Dalam sosialisasi tersebut petugas mengedukasi pemilik bengkel serta penjual onderdil kendaraan UU No 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 22 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

“Tindak lanjut setelah sosialiasasi akan dilakukan berupa pengawasan dan penindakan hukum kepada yang bersangkutan dengan menggunakan undang undang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2.000.000.0000,” ujar Kanit Dikyasa Aiptu Chairil T, Rabu (3/7/2019).

Bukan hanya para penjual akan tetapi Polisi Tana Toraja juga akan menindak para pengguna knalpot racing. Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P Sirait, mengatakan akan menindak tegas pengguna motor, yang menggunakan knalpot bersuara bising.
Hal tersebut tercantum dalam surat imbauan Kamtimbmas Kepolisian RI Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Pasti kami tindak tegas, apalagi penggunaan knalpot bersuara bising itu melanggar aturan, dan mengganggu warga,” kata AKBP Julianto P Sirait.

Laporan: Saiful

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *