Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Tator, faktualsulsel.com — Kebebasan menjalankan ibadah bagi setiap orang adalah merupakan hak asasi manusia, kebebasan ini di jamin oleh undang undang di negara kita.

Dan ini juga berlaku bagi tahanan yang berada di rutan Polres Tana Toraja, meskipun hak menghirup udara bebas terbatasi oleh proses penyidikan yang sedang dijalani, namun itu tidak berarti membatasi hak setiap penghuni rutan Polres Tana Toraja untuk menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan agama masing masing.

Memenuhi hak asasi penghuni rutan Polres Tana Toraja, Minggu tanggal 01 September 2019 Pukul 07.00 wita telah dilaksanakan Kegiatan IBADAH HARI MINGGU yang di pimpin oleh bpk Pdt. Marthen Tangdibali dari Gereja Toraja Jemaat Sion Makale.

Adapun pembacaan Alkitab Pada ibadah di Rutan Polres Tana Toraja :

● Yacobus 2 : 14 – 26

dengan Tema :
” Iman Tanpa Perbuatan Pada Hakikatnya Mati ”

Pemenuhan hak beribadah bukan hanya di peruntukkan bagi penghuni rutan yang beragama Nasrani saja, namun itu juga diberlakukan sama kepada penghuni rutan lainnya yang beragama lain seperti muslim maupun non muslim.

Perlu di ketahui, bagi orang yang ditahan atau berstatus tahanan (tersangka dan terdakwa), memiliki hak-hak yang melekat pada dirinya. Hak-hak tersebut diatur rinci dalam Bab VI mengenai Tersangka dan Terdakwa, mulai Pasal 50 hingga Pasal 68 KUHAP.

Akhir kata, Hak beribadah merupakan hak asasi setiap manusia. Hal ini termaktub dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal itu berbunyi bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu; Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Laporan:Tim/**

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *