Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Toraja Utara, faktualsulsel.com- Kejadian Sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Jln. Budi Utomo Polsek Rantepao Polres Tana Toraja, Ps. Panit I Reskrim Aiptu Albertus Amsa, SH. bersama dengan Bhabinkamtibmas Bripka Irwanto melalui Lumbung Kemitraan Polisi dan Masyarakat mempertemukan kedua kelompok pemuda yang berselisih paham. Senin (02/09/2019).

Menurut informasi dari polisi, perselisihan kedua kelompok pemuda ini terjadi pada hari rabu tanggal 21 agustus 2019, sekitar pukul 19.00 wita di lorong Pasar Hewan Bolu Kel. Tallunglipu Matallo Kec. tallunglipu kab. Toraja Utara.

Melalui Lumbung Kemitraan Polisi dan Masyarakat , kedua kelompok pemuda yang didampingi oleh orangtua masing masing dipertemukan, sehubungan dengan Laporan Pengaduan Nomor : B/175/VIII/2019/Spk. Sek. Rantepao Tanggal 26 agustus 2019 tentang dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan.

Dengan itikad baik ingin menyelesaikan permasalahan agar tidak berlarut larut yang nantinya akan menimbulkan dendam kesumat , kedua kelompok pemuda ini pun sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan/damai.

– Pihak I
Sdr. Risal Riman, Sdr. Kevin Kondolele dan Sdr. Riki Ampulembang.
– Pihak II
Sdr. Pial, Sdr. Nober dan Sdr. Mikael.

Adapun hasil kesepakatan bersama antara kedua belah pihak antara lain :
1. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
2. Pihak pertama menyadari kesalahan masing – masing dan meminta maaf atas kesalahan yang diperbuat kepada pihak kedua.
3. Pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi lagi melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap pihak kedua ataupun kepada orang lain.
4. Kedua belah pihak menyatakan dengan dibuatnya surat pernyataan ini maka permasalahan dinyatakan selesai.
5. Kedua belah pihak berjanji tidak akan saling menaruh dendam.
6. Apabila kedua belah pihak melanggar isi surat pernyataan maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kesepakatan yang telah dibuatkan surat pernyataan, selanjutnya ditandatangani oleh pihak 1 dan pihak 2, ikut pula bertanda tangan masing masing orang tua untuk menguatkan pernyataan dan kesepakatan yang telah di capai.

Sumber: *** Sumpaing Torut

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *