Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Tanah Toraja, faktualsulsel.com- Senin tanggal 14 Oktober 2019, sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Polsek Mengkendek, Ka SPK A Aiptu Yakobus Sitilan S.H, Ps. Kanit Reskrim Aipda Benyamin Tulak, Ps. Kasihumas Bripka Jemi Palinggi dan Bhabinkamtibmas Aipda Daud Beny Nasang melalui Lumbung Kemitraan Polisi dan Masyarakat mempertemukan kedua warga yang bermasalah.

Bahwa perselisihan tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 12 Oktober 2019, sekitar pukul 23.00 wita di getengan Kel. Rantekalua’ Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja.

Melalui Lumbung Kemitraan Polisi dan Masyarakat, para pihak yang berselisih dipertemukan, Sehubungan dengan Laporan Polidi Nomor : LPB/09/X/2019/Sek. Mengkendek Tanggal 13 Oktober 2019 tentang dugaan Tindak Pidana Penganiayaan 351 (1) yang dilakukan oleh Sdra. Semuel Toding Rante dan Marto Wirjono terhadap Korban Sdra Ramly Balalembang.

Bahwa dari hasil pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan/damai.

Adapun hasil kesepakatan bersama antara kedua belah pihak antara lain :

1. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
2. Sdr Semuel Toding Rante dan Marto Wirjono menyadari kesalahan dan meminta maaf atas kesalahan yang diperbuat kepada Korban sdr Ramly Balalembang.
3. Sdr Semuel Toding Rante dan Marto Wirjono berjanji tidak akan mengulangi lagi.
4. Kedua belah pihak berjanji tidak akan saling menaruh dendam.
5. Apabila keduabelah pihak melanggar isi surat pernyataan maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
6. Pihak Korban sudah mencabut laporannya.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *