Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Pangkep,faktualsulsel.com–Sinergitas Tiga pilar tingkat Desa Batara yakni kepala desa, bhabinkamtibmas dan babinsa memediasi warga yang berperkara masalah tanah di kantor desa Batara.

Mediasi dilakukan untuk mengetahui permasalahan kedua belah pihak dan untuk mengetahui bukti bukti kepemilikan hak atas tanah sawah yang terletak di dusun Batiling, Desa Batara serta untuk menghindari terjadinya tindak pidana yang tidak diinginkan.

Pihak penggugat saudari Jamila warga Desa Manakku mempunyai bukti berupa rinci yang diterbitkan tahun 1970 atas nama Makkuling, sedangkan pihak tergugat saudari NURHAYATI Mempunyai bukti berupa rinci tahun 1971 atas nama Makkuling dan sudah diterbitkan berupa sertifikat hak milik atas nama Nurhayati tahun 2018.

Dari keterangan pihak penggugat tidak cocok dengan keterangan yang tercantum pada ahli waris Makkuling dan tidak mengetahui asal usul surat atau rinci tersebut.

Dalam hal ini pihak penggugat saudari Jamila meminta waktu kepada kepala Desa Batara Muh. Arham SE, bhabinkamtibmas Aipda Sumardi, S.H dan Babinsa sertu Abd Kadir untuk menghadirkan saksinya yang bernama H Kaha’ yang di klaim sebagai saksi atas tanah tersebut.

Tak lupa pula bhabinkamtibmas Aipda Sumardi, S. H menghimbau kepada keluarga Jamila dan keluarga Nurhayati agar bersama sama menjaga sitkamtibmas agar tetap aman damai dan kondusif.

(**/Deden)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *