Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


PANGKEP, faktualsulsel.com— Sebagai upaya percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pangkep, Pemerintah Kabupaten Pangkep, Jajaran Forkopimda dan Pimpinan Ormas menandatangani kesepakatan bersama.Penandatangan kesepatakan bersama dilakukan di posko penanganan Covid-19, kantor BPBD Pangkep, kamis(30/4/20).Berikut kesepakatan bersama yang ditandatangani, ada lima poin.

Semua pengurus/musalla tidak menyelenggarakan salat rawatib dan salat tarawih berjamaah, diganti dilakukan di rumah masing-maing dengan keluarga inti. Tidak menyelenggarakan salat jumat di mesjid, diganti dengan salat dhuhur di rumah masing-masing. Tidak menyelenggarakan amaliah ramadan di mesjid/musholla seperti ceramah tarwih, pengajian, buka puasa bersama, tadarrus Alqruan dan i’tikaf.
Tidak melaksanakan salat Idul Fitri di mesjid, lapangan dan musholla dalam wilayah kabupaten Pangkep. Tidak melaksanakan ibadah di gerja dan tempat lainnya bagi umat kriten dan katolik, kecuali beribadah di rumah masing-masing secara online.Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid mengatakan, keputusan bersama ini diambil sebagai upaya pencegahan Covid-19.”Keputusan ini memang berat, tapi apa boleh buat ini tanggung jawab sebagai pemerintah untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Kita berharap, pandemi ini segera berlalu,”katanya.Selanjutnya, kesepakatan bersama ini akan disampaikan ke masyarakat dan disebar pada sejumlah titik di kabupaten Pangkep.

(**/Deden)

Editor : Saiful Rahman.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *