Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Makassar,-faktualsulsel.com-Sehari setelah dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan oleh Pihak Polda Sulsel kepada Dewan Adat Kerajaan Tallo, kini lahan yang bersengketa antara Kerajaan Tallo dengan salah satu Perusahaan di Parangloe, Tamalanrea, Kota Makassar dipasangkan garis polisi (Police Line), pada Selasa, (28/07/2020).

Adanya pemasangan garis polisi atau police line, Para Ahli Waris serta pengurus dewan adat dan juga turunan kerajaan tallo melalui Kuasa Hukumnya angkat bicara terkait hal tersebut.

Saat dikonfirmasi Tim Kuasa Hukum Kerajaan Tallo menegaskan bahwa, dengan adannya kejadian pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020, tindakan melakukan police line oleh pihak kepolisian pada posko lembaga adat kerajaan tallo dilokasi objek tanah milik I Nannu Karaeng lakiung berdasarkan alas hak rinci Persil 38 dan 11, kohir 37 C1 dan surat surat pendukung lainnya yang berkaitan dengan objek tersebut dan terdaftar dalam buku C dan F, serta sudah diterbitkan sporadik oleh Kelurahan Tamalanrea Indah Tahun 2016 oleh pak Sarbini.

“Kami selaku Tim Kuasa Hukum Lembaga Adat Kerajaan Tallo keberatan dan sangat menyayangkan atas terjadinya tindakan dari pihak kepolisian dalam melakukan police line tanpa ada alasan yang jelas dan konkrit serta tidak menyampaikan sebelumnya kepada kami selaku Tim kuasa hukum Lembaga adat kerajaan tallo. Tindakan kepolisian dalam hal ini tidak mencerminkan keadilan, karena disisi lain diobjek tersebut ada posko brimob diatas objek tanah tersebut dan pihak PT. Parangloe menggunakan brimob untuk menjaga tanah tersebut dan diduga bahwa keberadaannya dilokasi tersebut seakan akan memihak”, jelas Tim Hukum Kerajaan Tallo Rahmat S.H. kepada awak media dalam jumpa persnya.

Lebih lanjut Tim Kuasa Hukum Kerajaan Abdul Muis S.H. juga menambahkan,”dan selanjutnya kami selaku Tim kuasa akan melakukan langkah langkah kongkrit akan menghadap dan koordinasi kepada POLDA Sul sel termasuk melakukan langkah langkah lain yang dipandang perlu, guna kepentingan hak dan kepentingan hukum lembaga adat kerajaan tallo. Oleh karena dengan adannya police lain pada posko lembaga adat kerajaan tallo dan adanya posko brimob pada objek tanah tersebut mencerminkan ketidak adilan dan memihak serta tidak mengayomi Pihak Kerajaan Tallo”,jelas Tim Hukum Kerajaan Tallo Abdul Muis.

“Mengenai keberadaan pihak lembaga adat kerajaan tallo beserta para turunan/ahli waris pada objek tanah adat milik I Nannu Karaeng lakiung memiliki dasar alas yang kuat seperti tersebut diatas, sehingga secara hukum sangat keliru jikalau dikatakan melakukan penyerobotan, karena memiliki hak untuk menguasai objek tanah adat tersebut berdasarkan alas hak yang dimiliki. Perlu dipahami bahwa penyerobotan itu adalah identik dengan menguasai suatu lahan tanpa dasar alas hak yang benar”.

“Semua Dokumen yang dimiliki oleh lembaga adat kerajaan Tallo sesuai asli antara lain adalah maklumat raja tallo, penjelasan/terjemahan balai harta peninggalan dan purbakala Sul sel, rinci cap cron, rinci perubahan cap Garuda, riwayat tanah, peta toddang, peta blok/peta bidang, bukti pembayaran pajak beberapa puluh Tahun yang lalu, pernyataan para penggarap, silsilah keturunan, surat kewarisan, surat kuasa para ahli waris, keterangan kanwil BPN, keterangan/penetapan BPN Maros, sporadik, keterangan mantan camat biringkanaya, terdaftar dalam buku C, buku F. Jadi sangat jelas alas hak dan surat surat pendukung lainnya sebagai dasar keberadaan pihak lembaga adat berada dilokasi tanah adat milik I Nannu Karaeng lakiung anak kandung Lamakkarumpa Dg parani Raja Tallo ke 17. Dari saudaranya I Nannu Karaeng lakiung petta lolo gau dari halija Dg kanang arung bakung”,Kunci Tim Hukum Kerajaan Tallo.

Laporan : Ulla’ Taruna

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *