Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Pangkep, Faktualsulsel.com– Kasus dugaan pungutan liar (pungli) sertifikat tanah yang menjerat Nur Adil Hasan Sammana,S.Sos Lurah Bontolangkasa Kecamatan Minasatene hari ini sudah masuk tahapan persidangan, di pengadilan Negeri Makassar, Kamis (20/5/2021)

Jadwal sidang yang di keluarkan dilaman http://.pn-makassar.go.id dengan nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2021 berlangsung diruang sidang Prof. Bagir Manan.

Ironisnya terdakwa yang juga adik kandung wakil Bupati Pangkep tersebut diduga masih aktif menjalankan tugas sebagai Kepala Kelurahan Bonto Langkasa.

Hal ini menjadi sorotan ketua LSM DPK LIPAN Kabupaten Pangkep Abdullah, SE yang menganggap bahwa ada kesan Pemda Kab Pangkep enggan mengambil tindakan me nonaktifkan oknum tersebut sebagai Kepala Kelurahan karena saudara kandung pejabat tinggi di Kabupaten Pangkep

” Demi pelayanan yang baik untuk masyarakat Kelurahan Bontolangkasa seharusnya Bupati Pangkep segera mengganti Lurah tersebut untuk lebih konsentrasi dalam persiapan menghadapi kasus dalam Persidangan, dan kami menganggap seolah ada kesan untuk tidak berani me nonaktifkan, karena adik kandung Bupati Pangkep” ucap Abdullah,SE.

Saat dikonfirmasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) melalui kepala Bidang Pembinaan dan Evaluasi Kinerja, Abd. Kahar Mustakim menyampaikan bahwa sampai saat ini mereka belum mendapatkan laporan secara tertulis tentang kasus Lurah Bontolangkasa.

” Sampai saat ini kami belum mendapatkan surat secara resmi dari penegak hukum tentang kasus yang dialami Lurah Bontolangkasa, sehingga sampai saat ini kami belum mengambil kebijakan atau tindakan terhadap kasus tersebut” ungkapnya.

Hal yang sama disampaikan tokoh Masyarakat Kalibone Kelurahan Bontolangkasa,Mas (43) thn, menyesalkan ketidak tegasan Pemda terhadap oknum Lurah Bontolangkasa, yang menganggap oknum Lurah tersebut selama menjabat kurang memperhatikan warganya, sampai kasus Pungli yang dilaporkan sendiri warga Kalibone.

” Kami warga disini juga heran pak Lurah sudah terdakwah tapi masih aktif masuk di kantor terakhir hari Selasa (18/5/2021) masih terlihat di kantor Lurah menandatangani berkas, seharusnya oknum Lurah tersebut sudah di non aktifkan” ucap Mas.

Sebelumnya kasus yang menimpa Lurah Bontolangkasa tersebut adalah tindak pidana korupsi pada kasus dugaan pungutan liar program redistribusi penerbitan Sertifikat Tanah dengan mengambil pungutan senilai Rp250 ribu terhadap 350 warga penerima sertifikat.

Laporan: (**/Tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *