Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


ANDOOLO,- faktualsulsel.com-Berdasarkan data tahun 2020, ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yakni sepanjang 237,84 KM dan terbagi atas 9 ruas utama.

Sembilan ruas diantaranya ruas jalan Ambesea – Punggaluku (panjang 8.3 km), Punggaluku – Alangga (28.900 km), Alangga – Tinanggea (16.780), Batas Kendari/Konsel – Punggaluku (38.110), Motaha – Alangga (36.550), Motaha – Lambuya (29.200), Ambaipua – Motaha (39.800), Batas Konsel/Kab Konawe – Andepali (12.300) dan ruas jalan perbatasan Konsel/Kab Kolaka Timur – Lapoa (27.900 km).

Tercatat, total jalan sepanjang 138,84 km dalam kondisi baik, 73 km rusak sedang, 8,4 km rusak ringan dan 17,6 km rusak berat.

Terkait kewenangan dan kondisi jalan yang tak kunjung dilakukan perbaikan tersebut. Ini menjadi sorotan Bupati Konsel H Surunuddin Dangga ST MM dan Wakil Bupati Rasyid S.Sos M.Si.

Keduanya kompak melaksanakan audiensi dengan Gubernur Sultra H Ali Mazi SH. Diterima dirujabnya, Bupati dan Wabup menyampaikan maksud kedatangan mereka.

Dikesempatan itu, Bupati Surunuddin meminta Gubernur untuk mengubah status jalan provinsi menjadi jalan nasional pada ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Konsel.

“Kita usulkan agar ruas jalan utama wewenang Pemprov yang ada di Konsel agar diubah dan dinaikkan statusnya jadi jalan nasional, agar jadi perhatian pemerintah pusat. Ini juga demi mendukung kelancaran mobilisasi transportasi, percepatan pelayanan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Bupati Surunuddin dihadapan Gubernur didampingi Wabup Rasyid, Selasa (15/6/2021).

Sementara, Gubernur Ali Mazi berjanji akan menindaklanjuti permintaan tersebut, dan akan meneruskan ke Dinas terkait untuk memeriksa infrastruktur dimaksud.”Memang layak untuk ditingkatkan status jalan tersebut, khususnya ruas jalan Ambaipua – Motaha – Lambuya karena arteri utama penghubung antar Kabupaten. Jadi, akan kita bantu pengalihannya sesuai prosedur perundang-undangan tentang pedoman penetapan fungsi dan status jalan,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Wabup Rasyid menyampaikan terima kasih atas respon cepat Gubernur, menurutnya hal ini penting jadi perhatian karena jalan memiliki peranan dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi serta keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

“Jalan adalah salah satu prasarana transportasi dan urat nadi kehidupan masyarakat, yang berperan penting dalam usaha pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara,”sebutnya.

Untuk diketahui, audiensi merupakan tindak lanjut menjawab keinginan masyarakat terkait kerusakan jalan yang diwarnai dengan aksi blokade dibeberapa ruas jalan utama. Sebelumnya juga dan hanya terpaut sehari, telah dilaksanakan pertemuan dengan pihak Komisi III DPRD Sultra membahas hal yang sama,”Pungkasnya

(Edy)

Editor : Saiful R

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *