Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Sidrap,- faktualsulsel.com-Ketua Lsm Lipan Sidrap yang sering disapa HJ Arty akhirnya menyampaikan ke Publik terkhusus kepada perangkat pemerintah Desa yang ada di kab sidrap, hal ini disampaikan oleh Hj Arty karena adanya oknum kepala desa yang mencoba menghalangi halnagi kerjanya di lapangan, hal ini disampaikan HJ Arty di sekertariat Lipan di jalan Asoka kab sidrap.

Saya hanya menyampaikan ini agar perangkat Pemerintah tingkat desa bisa paham bahwa tugas kami sebagai LSM diatur dalam UU dan PP. Kami diberi tugas oleh negara dan kami bertugas secara independen dan ikhlas.

Jadi kadang saya heran jika ada seorang kepala desa yang mempertanyakan bahkan mengatakan kenapa LSM turun periksa pekerjaaan di desa desa sementra bukan tugasnya menurutnya itu adalah tugas polisi dan ispektorat.

Jadi kami jelaskan kembali kami bertindak berdasarkan UU 45 dan Peraturan Pemerintah , jadi pemerintah dengan tegas memberikan kepada Masyarakat atau NGO ( LSM ) untuk mengawasi keuangan negara.

” Jangankan LSM masyarakat perorangan saja berhak melapor jika mengetahui adanya indikasi kerugian negara yangbdilakukan oleh aparatur Pemerintah, apalagi LSM seperti kami yang berdiri memiliki kekuatan alias berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkuham RI .” Tegas Hj Arti

Banyak yang tidak tau bahwa LSM Itu bertugas dalam mengawasi keuangan negara dan berperan serta dalam pencegahankorupsi bahkan pemberantasan korupsi, kami LSM bekerja buka asal kerja tapi berdasarkan UU dan PP seperti :

1.Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memberikan jaminan yang sangat tegas dalam Pasal 28 E ayat (3) bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluakan pendapat.

2.Ketetapan MPR –RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, memberikan pelunag kepada segenap masyarakat indonesia termasuk NGO atau biasa disebut LSM

3.Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, memberikan kesempatan kepada masyarakat/LSM untuk ikut berpartisipasi.

4.Pemerintah Republik Indonesia nomor 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara. Secara lebih khusus peran serta masyarakat dalam hal ini lebih banyak dilalukan oleh LSM,

5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saya utarakan aturan diatas agar semua orang tau bahwa LSM itu bertugas dilapangan diatur dan dilindungi oleh UU dan PP

” Jadi jika ada yang orang perorangan atau aparat pemerintah daerah perangkat OPD atau kepala Desa mencoba untuk menghalangi kerja kami di lapnagan, maka dia akan berurusan dengan Pihak Penegak Hukum (APH). Karena dia telah melanggar UU dan PP. ” Aji Arty menutup penjelasanya.

(**/Deden)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *