Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Gowa, faktualsulsel.com- Rapat dengar pendapat di DPRD Gowa dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1( satu) Ramli Siddik Dg.Rewa dihadiri 6 ( enam ) orang anggotanya dan dihadiri oleh dinas Pemerintahan Masyarakat Desa ( PMD ),kabag pembangunan,camat Biringbulu,kepala desa Baturappe dan beberapa anggota Lsm Gempa Indonesia ,dimana Rapat Dengar Pendapat tersebut dilakukan karena permohonan DPP Lsm Gempa Indonesia,RDP tersebut dilakukan karena diduga penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh sekdes Baturappe.

Dalam rapat dengar pendapat ketua komisi 1 DPRD menyarankan kepada Kepala Dinas PMD,camat Biringbulu bahwa kalau betul sekdes desa Baturappe betul menggunakan jabatannya untuk menguasai tanah garapan lelaki Bara segera ditindak dan di beri sanksi sesuai pelanggarannya.

Sekretaris Desa Baturappe sebagai biang pokok permasalahan menggunakan abuse of power tidak hadir dalam rapat dengar pendapat sehingga DPRD komisi satu termasuk Dinas PMD dan Camat tidak tanggap dalam memberikan penjelasan terkait permasalahan yang dibahas karena kasus ini terjadi tahun 1993,yang paling mengerti adalah pelaku yang menggunakan abuse of power,dikatakan oleh kepala Desa Baturappe bahwa yang bersangkutan ( sekdes Baturappe) tidak hadir karena sakit,menurut Amiruddin alasan itu tidak bisa dipercaya karena tidak ada surat keterangan sakit dari dokter,ini menandakan bahwa sekdes Baturappe tidak menghargai DPRD,kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) camat dan kepala desa selaku atasannya.

Disampaikan Amiruddin.SH Kr.Tinggi ketua DPP Lsm Gempa Indonesia,bahwa sistem pemerintahan yang dilakukan oleh sekdes Baturappe yang menggunakan jabatannya untuk menguasai tanah garapan milik lelaki Bara dan menguntungkan diri sendiri adalah tindakan melawan hukum dan tindakan sewenang wenang terhadap masyarakatnya sendiri.

Amiruddin menjelaskan dalam rapat dengar pendapat bahwa tanah garapan lelaki Bara yang asalnya dari tanah Negara dibuka oleh lelaki Bara menjadi sawah sejak tahun 1980 sampai tahun 1993,tahun 1993 ada muncul nama perempuan Bunga mengakui tanah yang digarap oleh lelaki Bara adalah milik leluhurnya dan keberatan di kepala dusun Baturappe, tidak ada penyelesaian dari lelaki Bara dan Perempuan Bunga maka Rahimi Dg.Ngempo mengambil alih selaku sekdes Desa Baturappe dan digarap secara bergantian oleh Ketua RT yang bernama Dg.Tinggi,seharusnya sekdes selaku aparat desa mengarahkan perempuan Bunga melanjutkan keberatannya ke tingkat camat,bukan mengambil alih tanah dengan kekuatan jabatan yang menurut Amiruddin sedes Baturappe tersebut kewenangannya melewati kewenangan hakim.

Amiruddin menyampaikan dalam rapat dengar pendapat bahwa tindakan sekdes Baturappe adalah tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk memperkaya diri dari tanah garapan Lelaki Bara menguasai selama 29 tahun dan disarankan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa tanah yang dikuasai oleh Sekdes Desa Baturappe yang mereka ambil dari tangan Lelaki Bara dengan menggunakan abuse of power selaku sekdes dikembalikan ke lelaki Bara selaku besitter ( selaku penguasa terakhir) dan terbuka lebar siapa saja yang mau menggugat kalau merasa berhak,dan untuk sekdes Baturappe dan ketua RT yang bernama Dg Tinggi tidak berhak sama sekali menguasai tanah garapan lelaki Bara.

Ketua komisi 1 (satu) DPRD Gowa memberikan tanggujawab kepada Kepala Dinas PMD dan Camat Biringbulu untuk menindak lanjuti kasus ini dan hasilnya diberitahukan kepada Lsm Gempa Indonesia dan apabila tindakan sekdes Baturappe terbukti manggunakan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri maka atasannya dapat memberikan sanksi sesuai dengan tindakannya.

Lanjut Amiruddin bahwa Ketua komisi satu mempertanyakan ke Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia “apakah pihak lelaki Bara tidak pernah mengungkit masalah ini???” Dijawab oleh Amiruddin bahwa 4 ( empat) bulan yang lalu anak dari lelaki Bara yang bernama Saminda pernah menyampaikan ke sekdes Baturappe terkait masalah tanah garapannya yang digarap oleh sekdes yang diambil dari penguasaan lelaki Bara dengan menggunakan abuse of power ,namun saat itu dijawab oleh sekdes bahwa tidak perlu kau ungkap tanah yang saya kuasai kau mau mau bawa kemana saya ,Saya tahu kamu sekeluarga yang berada disebelah lorong,kamu kehidupanmu hanya beli beli beras baru bisa kau makan”

Perkataan seperti itu yang dilentarkan oleh sekdes Baturappe sangat merendahkan warganya sendiri,seharusnya selaku aparat pemerintah dapat memberikan solusi terkait kelangsungan hidup masyarakatnya sendiri,Amiruddin menyampaikan kepada awak media Senin 27/6 /2022 bahwa kasus ini akan ditunggu penyelesaian dari Pemerintah ( Dinas PMD dan Camat Biringbulu) tetapi Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan lagi sekdes Baturappe ke Inspektorat selaku PNS dengan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Abuse Of Power dengan cara menggunakan hukum adat yang melampaui batas KUHP, seperti memberikan sanksi denda terhadap masyarakat apabila ada permasalahan yang diadukan oleh masyarakat kepemerintah ,” Tutupnya.

Laporan : Muh Sahid S

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *