Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


FaktualSulsel.com, Gowa-Pria pengganguran yang tubuhnya di penuhi tato berhasil di tangkap oleh Satuan Unit Intel Kodim 1409/Gowa.

Kepada FaktualSulsel.com, Kapten Arm, Santoso mengungkapkan pada hari Sabtu, 30 September, sekitar pukul 09.00 Wita, di Lingkungan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu Kabuten Gowa Sulawesi Selatan telah berlangsung penggerebekan terhadap terduga Bandar Narkoba, atas nama Adriansyah alias Adri alias Aldo (21).

Saat itu personil Unit Inteldim 1409 Gowa mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar Obat daftar G di belakang mako Kodim Gowa.

Menindak lanjuti informasi tersebut, pukul 09.00 Wita, personel Unit Inteldim 1409/Gowa dipimpin oleh Pasi Inteldim 1409/Gowa, Kapten Arm Santoso dan Danunit Inteldim 1409/Gowa, Lettu Cba Edi Sudarsono dengan personel unit inteldim 1409/Gowa, melakukan penggeledahan di rumah Aldo yang disaksikan oleh orang tua dan saudaranya.

Pada saat penggeledahan tersebut tidak ditemukan, Aldo berada di TKP, namun ditemukan beberapa barang bukti sebagai berikut :

 600 butir pil golongan G jenis Tramadol.

1 set alat isap Shabu (bong, kaca kimia, korek api, plastik sachet bekas tempat Shabu, plastik sendok shabu, kompor Shabu dan pipet Shabu).

– Uang tunai sebesat Rp. 58.000,- (Lima puluh delapan ribu rupiah).

-1 bungkus besar Plastik Sachet pembungkus obat.

Pukul 09.30 wita, barang bukti beserta Saudara Aldo, dibawa ke Ruangan Unit Inteldim 1409/Gowa untuk dimintai keterangan.

Pukul 10.00 wita, personel Unit intel melakukan pencarian terhadap, Aldo dan berhasil ditemukan di dekat rumahnya di lingkungan Pandang-pandag Kel. Pandang-pandang Kec. Sombaopu Kab. Gowa, selanjutnya dibawa ke Ruangan unit intel untuk dimintai keterangan.

Adapun inti keterangan dari Aldo 

– Melakukan jual beli Tramadol sejak bulan Januari 2017, Tramadol tersebut dibeli dari seseorang di daerah  Mallengkeri Makassar seharga Rp. 800.000,- per 1.000 biji, kemudian dijual seharga Rp. 15.000,- per 10 bijinya.

– Tramadol tersebut dijual kepada rekannya yang berprofesi sebagai pengamen dan anak jalanan yang sering mangkal di lampu merah perbatasan Kota Makassar-Kab.Gowa.

– Tersangka mengakui bahwa mendapatkan Narkoba jenis Shabu tersebut dari seorang bandar di daerah Kerung-kerung Makassar.

– Mengkomsumsi Narkoba Jenis Shabu dirumahnya sejak Tahun 2015 bersama teman-temannya.

Pukul 13.00 wita, Kanit Lidik Sat Narkoba Polres Gowa, beserta 2 orang personel Sat Narkoba Polres Gowa tiba di ruang Unit inteldim 1409/Gowa, selanjutnya dibuat Berita Acara Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.

Pukul 13.30 Wita, tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Gowa. (Bachtiar Barisallang)
                                                                                                             

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *