Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


FaktualSulsel.com, MAKASSAR-
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan secara resmi menetapkan 4 (Empat) orang sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan APBD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) TA 2016 yakni ;

1. H. Andi Mappangara, S.sos, Ketua DPRD Prov Sulbar (AM), Surat Perintah Penyidikan nomor 563/R.4/Fd, 1/10/2017 Tanggal 4 Oktober 2017.

2. Munandar Wijaya, S.Ip, M.Ap, Wakil Ketua DPRD Prov Sulbar (MW), Surat Perintah Penyidikan Nomor 564/R.4/Fd, 1/10/2017 Tanggal 4 Oktober 2017.

3. Drs.H. Hamzah Hapati Hasan, Msi, Wakil Ketua DPRD Prov Sulbar (HHH), Surat Perintah Penyidikan Nomor 565/R.4/F.d, 1/10/2017, Tanggal 4 Oktober 2017.

4. Drs.H. Harun, MM, Wakil Ketua DPRD Prov Sulbar (HH), Surat Perintah Penyidikan Nomor 566/R.4/F.d, 1/10/2017, Tanggal 4 Oktober 2017.

“Penetapan Tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi yang antara lain terdiri dari para anggota DPRD, Pimpinan SKPD, Pejabat pengadaan, pemilik perusahaan dan pihak-pihak terkait, “tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, DR. Jan Samuel Maringka, SH, MH, saat merilis langsung Empat nama yang di tetapkan tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumiharjo Km 4 Nomor 244 Panakkukang, Rabu 4 Oktober. 

Para Tersangka tersebut, kata Jan Maringka merupakan unsur pimpinan DPRD Prov Sulbar yang diduga patut bertanggung jawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar TA 2016, para tersangka dalam kedudukannya sebagai unsur Pimpinan DPRD Prov Sulbar telah menyepakati besaran nilai pokok anggaran TA. 2016 dan total nilai anggaran sebesar Rp 360 Milyar untuk di bagi-bagi kepada pimpinan maupun anggota DPRD sebanyak 45 orang, jumlah tersebut terealisasi pada Tahun 2016 sebesar Rp 80 Milyar untuk kegiatan di PU/PR DISNAKBUD dan Sekwan, serta sisanya tersebar di berbagai SKPD lain di Prov Sulbar dan Kabupaten se Sulbar, sedangkan terdapat anggaran yang terealisasi pada Tahun 2017.

‘Ke Empat Tersangka ini sengaja dan melawan hukum, memasukkan pokok-pokok pikiran seolah-olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD TA 2016 tanpa melalui proses dan prosedural sebagaimana yang di atur dalam Permendagri nomor 52 Tahun 2016 tentang pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Daerah tahun anggaran 2016, melainkan anggaran tersebut di bahas dan di sahkan pada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya, baik dalam komisi maupun rapat-rapat badan anggaran dan paripurna, ‘jelas penulis buku Peran Jaksa Dalam Sistim Peradilan Pidana di Kawasan Asia Pasifik (Sinar Grafika 2014).

Pasal yang di persangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 12, Pasal 3 Jo Pasal 64 UU No.20 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bachtiar Barisallang)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *