Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Faktualsulsel.com- Dinas lingkungan hidup kota makassar mengadakan sosialisasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB 3) bertempat hotel grand imawan dan sosialisasi ini diadakan setiap tahunnya untuk menghindari pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pengusaha yang bergerak dibidang perhotelan dan perusahaan yang bergerak dibidang industri, selasa 27/03/18.

Dalam sosialisasi dinas lingkungan hidup kota makassar ini menghadirkan dua narasumber yang pertama kepala bidang evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan SDA dan LH ( Azri Rasul. SKM.MSI.MH beliau mengatakan bahwa pencemaran lingkungan hidup sangat riskan sekali karna banyak sampah masyarakat yang sebenrnya masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun ( LB3 ).

Beberapa contoh sampah masyarakat yang masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun adalah lampu neon, elektronik, baterei bekas dan aki bekas karna mengandung unsur kimia, lebih lanjut Azri Asrul SKM,MSI,MH menghimbau para pelaku usaha yang memiliki limbah LB3 untuk memisahkan antara limbah LB3 dan limbah non LB3, para pengusaha juga dihimbau untuk pengelolaan limbah LB3 mulai dari sumber, menyimpan, mengumpul, pengangkutan hingga pemanpaatan harus sesuai dengan peraturan pemerintah.

Narasumber yang kedua Kepala Balai pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi ir. Mumammad Nur, MSP. mengatakan semua kegiatan dalam pengelolaan LB3 harus mempunyai ijin mulai dari sumber hingga ke TPS, kalau kedapatan tidak memiliki ijin akan dikenakan sanksi dan sanksinya tidak main-main bisa berupa administrasi, perdata sampai pidana,” Tegas Muhammad Nur.

Jika dikenakan sanksi perdata bisa mencapai milyaran karna ahli akan menghitung akibat pencemaran mulai mahluk hidup yang tidak terlihat, ekosistem sampai kepada manusia semuanya akan dihitung oleh ahli. beliau juga mengatakan sewaktu-waktu penyidik dari dinas akan turun kelapangan dan mengecek semua ijin baik ijin lingkungan maupun ijin pplh ( perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jika penyidik mengantongi surat tugas dan ada yang menghalangi maka bisa dikenakan sanksi pidana,” Tutup Muhammad Nur.

Laporan: Musa

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *