Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Gowa, Faktualsul.com- Keberhasilan Unit Patmor Polres Gowa mengungkap peredaran Narkotika merupakah hasil dari latihan keterampilan Shokumon Shitsumon yaitu keterampilan dasar Kepolisian untuk mengenali orang-orang yang mencurigakan. Kamis, 20 September 2018.

Dari hasil identifikasi pelaku yaitu Lel. HD. 25 Tahun, Sopir, Alamat Bontotene Borongloe Kec. Bontomarannu Kab.Gowa, Lel. AT, 40 Tahun, Sopir, Alamat Bontosunggu Kec. Parangloe Kab. Gowa, Lel. IN, 22 Tahun, Tukang Batu, Alamat Jl. Mustafa Dg.Bunga Kec. Sombaopu Kab.Gowa, Lel. IF, 24 Tahun, Swasta, Alamat Beruanging romangpolong Tamarunang Kec. Sombaopu Kab.Gowa.

Kemudian dari tempat kejadian perkara (TKP)Tersangka HD dan AT diamankan di Seputaran Masjid Cheng Ho Jl. Tun Abdul Razak Kec. Sombaopu Kab.Gowa, Tersangka IN diamankan di Jl. Tun Abdul Razak Kec. Sombaopu Kab.Gowa ( pengembangan ), Tersangka IF diamankan didepan Masjid Balang-Balang Kel. Bontomanai Kec. Bontomarannu Kab.Gowa ( pengembangan).

Kronologis singkat kejadian ini Pada saat unit patmor yang dipimpin oleh Aiptu Jamaluddin melihat 2 unit mobil truck sedang parkir dipinggir jalan seputaran Masjid Cheng Ho Jl. Tun Abdul Razak, kemudian didalam mobil truck ditemukan 2 orang sedang berpesta shabu. Setelah dilakukan Interogasi dan pengembangan, unit patmor kembali mengamankan 2 orang sebagai bandar Narkotika jenis shabu beserta barang bukti shabu dilokasi yang berbeda.

Dari pihak kepolisian menemukan barang bukti dari tersangka ditemukan 13 Sachet yang masih berisi shabu dengan berat 2,76 Gram, 6 Sachet kosong, Uang tunai sebesar Rp. 1.312.000, 5 unit hp berbagai merk, 2 buah alat hisap ( Bong ), 1 buah Kaca Pirex bekas pakai, 2 unit mobil Truk, 2 unit sepeda motor, 2 buah Korek api gas dan 2 buah dompet.

Akibat dari perbuatan tersangka ini dikenakan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka hingga berita ini diterbitkan.

Laporan: *** Suandi

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *