Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Pangkep, Faktualsulsel.com- Naas nasib sekitar 128 karyawan PT Karya Asta Alam (KAA) Kabupaten Pangkep. Setelah melalui 2 kali pertemuan segitiga antara pihak perusahaan, karyawan dan pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kabupaten Pangkep, semakin jauh dari kepastian. Pasalnya pihak perusahaan tidak konsisten, selalu berkilah dari apa yang sudah disampaikan pada pertemuan sebelumnya, tanggal 6/2-2018 di Massagena lt 2 Pangkajene, ketika kepala Disnaker Pangkep Jufri Baso Mengingatkan pihak perwakilan perusahaan dalam hal ini Hatorangan Sitompul dan Satria, saat itu bahwa rapat hari ini untuk membahas diantaranya pernyataan Mr Fred (an pimpinan perusahaan) pada saat menyampaikan perihal PHK kepada para karyawan tanggal 30/1-2018 seperti disampaikan oleh perwakilan karyawan waktu itu Asrul dkk. Sabtu 27 Oktober 2018.

Katanya disalah satu tambang perusahan tersebut menyatakan bahwa jika ada aturan yang disampaikan oleh pemerintah tentang PHK sepihak oleh perusahaan secara selihak oleh perusahaan seperti ini bahwa pesangon dibayar dua kali akan dituruti, nyatanya pihak perusahaan balelo lewat perwakilannya tidak mau menyetijui kesepakatan dan mengambil keputusan, terjadi perubahan malah menyatakan perusahaan saat ini tidak memiliki kemampuan dan meminta waktu untuk dilakukan audit hasil dari 2 tahun sebelumnya, padahal saat itu para karyawan sudah sepakat didampingi salah satu DPC Syarikat pekerja.

Demikian juga saat pertemuan kelanjutannya pada Selasa, 20/2-2018 di RM Raja Mudah Jl S Hasanuddin Pangkajene pihak perusahaan ngotot untuk menunggu hasil audit, bahkan lewat pimpinan perusahaan yang langsung dihadiri Tommy Sianto bersih keras dengan mengatakan pihak perusahaan menyatakan diantaranya jika hasil audit yang akan diadakan 2 bulan kedepan ini, dalam 2 tahun sebelum ini tidak merugai maka pesangon dibayarkan 2 kali tetapi jika perusahaan merugi maka pesangon hanya akan dibayarkan 1 kali. Bahkan detailnya pernyataan dasampaikan pengacara perusahaan tetap dalam prinsipnya sebagaimana pernyataan tertulisnya yang ditawarkan, lanjut katakan perusahaan tetap pada prinsipnya meski kalian berdemo sampai tua.

Dan bahkan ketika keesokan harinya yakni Rabu, 21/2 para karyawan sampai membuktikan dengan berdemo pihak perusahaan tak bergeming dengan tak bereaksi apa-apa.
Belakangan beredar rumor pihak perusahaan akan mengingkari beberapa kewajibannya yang sudah menjadi hak karyawan seperti gaji/upah yang terhitung harian dan bulanannya yang dipekerjakan dari diantara yang dirumahkan. Ungkap perwakilan karyawan kepada media ini mewakili karyawan sambil membacakan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan akan dilanggar dari kebijakan yang ditempuh perusahaan.

Lebih jauh lagi belakangan muncul kecurigaan bahwa diduga pihak perusahaan sudah dipengaruhi dan bekerjasa pihak DPC sarikat pekerja serta akan main mata dengan tim audit independen akuntan publik ditambah lagi pihak perusahaan semakin semakin parah melakukan penawaran hanya dengan memberi panjar 5 persen. Semakin menguatkan kecurigaan keterlibatan DPC syarikat pekerja dalam permainan kotor,” tutupnya.

Oleh : Hamza Sampo

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *