Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Faktualsulsel.com, Pangkep- Setelah berhari -hari menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkep,Jum’at 15/03/2019 H.Sofyan Syam anggota DPRD Provinsi Sulawesi selatan dari Partai Golkar dinyatakan bebas dari dakwaan pelanggaran kampanye dengan umum yang melibatkan ASN.

Sebagaimana dijelaskan A.Imran salah seorang majelis Hakim pada persidangan tersebut ,”bahwa H.Sofyan Syam secara meyakinkan tidak terbukti melakukan tindakan pidana Pemilu sebagaimana yang didakwakan untuk itu, karena tidak terbukti maka konsekwensinya harus dibebaskan dari dakwaan,”ungkapnya.

Ditambahkan lagi oleh A.Imran, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang didakwakan dan divonis bebas, maka hak yang bersangkutan selama ini tervakum karena menjalani proses hukum maka harus dipulihkan harkat dan martabatnya,”tegasnya.

Sementara itu Ayahanda H. Sofyan Syam yang juga bupati Pangkep H. Syamsuddin A.Hamid,SE sesaat setelah mendengar putusan bebas tersebut dengan rasa haru menuturkan,” terima kasih untuk semuanya, sebagai masyarakat yang taat pada aturan dan hukum,maka setelah berhari-hari menjalani proses hukum sebagai konsekwensinya kita harus terima apapun yang diputuskan.

Turut hadir menyaksikan proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkep, H. Syahban Sammanana
,Hj.Jumliati,H.A.Ilham Zainuddin,Pemuda Pancasila,simpatisan dll.

Sementara masyarakat Pangkep menyambut dengan rasa haru sambil mengucapkan” Alhamdulillah” setelah mendengar H.Sofyan Syam dinyatakan tidak bersalah dan bebas setelah menjalani proses hukum.

Laporan: Muin

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *