Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Toraja Utara, faktualsulsel.com- Unit PPA Polres Tana Toraja Melakukan penyerahan tersangka dan Barang bukti (Tahap 2) sebanyak 2 kasus kepada Kejaksaan Negeri Tana- Toraja setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

tersangka masing masing :
1. EP, Umur 35 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta , Kec. Sa’dan Kab. Toraja Utara kasus dugaan tindak pidana Pers*t*buhan terhadap anak dibawah umur dengan Laporan Polisi Nomor : LPB /84/VIII/ 2019 / SPKT, tanggal 31 Juli 2019, tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dan diterima oleh JPU UMARUL FARUQ, SH.
2. ALB, Umur 18 Tahun, Pekerjaan Tidak Ada , alamat Kec. Gandasil Kab. Tana Toraja, terjerat kasus dugaan tindak pidana Pers*t*buhan terhadap anak dibawah umur dengan Laporan Polisi Nomor : LPB /95/VIII/ 2019 / SPKT, tanggal 17 Agustus 2019.

Tersangka bersama barang bukti dilimpahkan oleh Kanit PPA Polres Tana Toraja Bripka Yuhardi Matarru’, S.H.
dalam keadaan sehat dan diterima oleh JPU Kejari Makale MARGARETHA P., SH.

Pelaku diduga keras telah melakukan Pers*t*buhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (1) dan atau (2) Undang – Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang. Selasa tanggal 03 September 2019.

Sumber: ***Sumpaing tator

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *