Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Bone, FaktualSulSel.com– Rapat kerja Pokjawas Madrasah dihadiri oleh pengawas Madrasah se Sulawesi Selatan dan Kepala Bidang Penmad, Kasi GTK Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan serta Kasi Penmad Kemenag Kabupaten Bone, pada tanggal, 06-07 September 2019.

Ketua Pokjawas Madrasah Provinsi Sulawesi Selatan Syamsuddin Rasid, S. Pd., M. Pd.I Mengatakan “Rapat kerja ini dilakukan untuk menyatukan persepsi dan gagasan dalam rangka peningkatan kompetensi pengawas madrasah untuk mencapai madrasah hebat yang di topan dengan program-program Pokjawas madrasah salah satu program unggulannya adalah Sabu Sape artinya satu buku satu pengawas selain daripada itu pengawas madrasah diharapkan mengadakan pembinaan, melatih, membimbing dan mengevaluasi madrasah- madrasah binaannya, khusus pembimbingan 8 standar kompetensi dan PKKM. Ujarnya. Lanjut Syamsuddin mengatakan PKKM ini merupakan tindak lanjut dari program Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pusat.

Unsur penilaian meliputi: Usaha pengembangan madrasah, tugas menejerial, pengembangan kewira usahaan serta supervisi pada guru dan tenaga kependidikan.

Kegiatan ini masih tahap awal, sehingga di Kabupaten Kota Provinsi Sulawesi Selatan PKKM baru akan dilakukan secara bertahap sekalipun sudah ada kabupaten yang melaksanakannya,
Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah – Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 tahun 2019. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa penilaian kinerja kepala madrasah meliputi; usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan. Tegasnya

Ditempat yang sama kepala bidang Penmad Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan H. Masykur, S. Pd., M. Pd.I. Mengatakan Penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM) dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kurnulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas madrasah, sedangkan penilaian kinerja empat tahunan clilaksanakan oleh tim penilai. Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang.
Petunjuk teknis ini disusun oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagai acuan dalarn pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah agar penilaian kinerja berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, sehingga diperoleh hasil yang valid dan sahih, sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan kepala madrasah. Olehnya itu pengawas madrasah meningkatkan kompetensinya dalam rangka pembinaan madrasah sekali gus meningkatkan Gerakan Literasi Madrasah yang saat ini digulirkan oleh pemerintah perlu mendapatkan dukungan berbagai pihak,termasuk pengawas madrasah, karena pengawas madrasah memiliki peran yang strategis dalam ikut membangun penguatan budaya Gerakan Literasi Madrasah.Mengingat peran strategisnya tersebut,maka peran pengawas madrasah perlu perkuat. Penguatan peran pengawas tentunya harus diawali dengan sosialisasi kepada pengawas madrasah untuk kemudian dijadikan sebagai bahan untuk pembinaan kepada madrasah-madrasah atau guru binaannya. Selain itu, pengawas madrasah perlu inisiatif mencari informasi berkaitan dengan Gerakan LIterasi madrasah karena pengawas sebagai pembina madrasah akan diposisikansebagai sumber informasi bagi guru-guru madrasahya. Oleh karena itu, diupayakan pengawas madrasah harus menjadi pihak yang pertama kali tahu berbagai informasi atau kebijakan pendidikan yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Ujarnya.

Laporan : N. Manurung

By Redaksi

One thought on “RAKER POKJAWAS MADRASAH DALAM PENINGKATAN KONPETENSI PENGAWAS MADRASAH PROVINSI SULAWESI SELATAN”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *