Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Tator, faktualsulsel.com — Setiap masalah seyogyanya di hadapi dengan nalar yang tidak di cekoki dengan Minuman Keras (miras), sebab Miras bukanlah jalan terbaik dalam menyelesaikan suatu permasalahan.

Justru sebaliknya, Miras menghilangkan kendali diri, mengakibatkan kontrol seseorang menjadi lemah, mudah emosi, temperamen mudah terpicu dan tidak mampu berfikir jernih lagi yang berdampak pada kecendrungan mental untuk berbuat tindak pidana yang pada akhirnya merugikan orang lain dan merugikan diri sendiri.

Seperti kejadian yang di selesaikan oleh Lumbung Kemitraan Polisi – Masyarakat Polsek Rantepao Polres Tator dihari Kamis ( 12/09/201 ), lantaran dalam kondisi mabuk miras seorang pemuda bernama Lel. ARPIN melakukan pelemparan mobil milik korban per. Ladyana Linggi Allo, akibatnya kaca depan mobil milik korban pecah / retak.
Bukan hanya pengrusakan, lelaki mabuk ini juga mengeluarkan kata kata kasar dan menghina korban.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Rantepao dengan bukti registrasi Laporan Pengaduan nomor:183/IX/2019/SPKT/Sek. Rantepao tertanggal 08 september 2019.

Berdasarkan Laporan Pengaduan dari Korban, Bhabinkamtibmas Polsek Rantepao Polres Tator Bripka Irwanto Gusri dan Bhabinkamtibmas Brigpol Petrus Robong melakukan upaya memediasi persoalan tersebut guna mencari solusi terbaik tanpa harus melibatkan proses hukum sebagai jalan keluarnya.

Melalui Lumbung Kemitraan Polisi – Masyarakat (LKPM) Polsek Rantepao, Bhabinkamtibmas Polsek Rantepao Polres Tator Bripka Irwanto Gusri dan Bhabinkamtibmas Brigpol Petrus Robong
mempertemukan pihak terlapor dengan korban di Kantor Polsek Rantepao.

Dari proses mediasi yang dilakukan oleh 2 personil BhabinKamtibmas, akhirnya kedua pihak bersepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan atau damai dengan alasan terlapor bersedia mengganti kerugian yang dialami korban yaitu mengganti kaca depan mobil milik korban.

Kemudian kedua belah pihak sepakat membuat surat pernyataan damai di Polsek Rantepao.

Adapun isi surat pernyataan damai tersebut yaitu:
1.Bahwa pihak I (pertama) mengakui kesalahan yang telah diperbuat terhadap pihak II (kedua) dan berjanji tidak mengulangnya lagi.
2.Bahwa pihak I (pertama) berjanji mengganti/memperbaiki kerusakan mobil milik pihak II (kedua) pada bagian kaca depan yang pecah/retak dengan seperti semula
3.Bahwa pihak I (pertama) tidak melarang bersosialisasi dengan siapapun juga dan tidak mengatur pihak II (kedua) sehubungan dengan pekerjaan/usaha rias pengantin.
4.Bahwa pihak I (pertama) berjanji tidak mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan pihak II (kedua) dan juga tidak menghina.

Maka sehubungan dengan masalah tersebut Bhabinkamtibmas menghimbau kepada kedua belah pihak untuk
memegang teguh dan mengingat surat perjanjian pernyataan damai yang telah dibuat dan ditandatangani dan apabila kedua belah pihak tidak menepati ataubmelanggar perjanjian yang di sepakati maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hikmah yang dapat di petik dari kejadian diatas adalah Jangan menjadikan miras sebagai sarana menyelesaikan masalah, sebab bukannya menyelesaikan masalah, tetapi justru menambah masalah baru.

Laporan:Tim/**

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *