Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Pangkep, faktualsulsel.com– Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga SIK, MH menggelar Konferensi Pers dengan sejumlah awak media terkait Klkasus penangkapan bahan peledak berupa detonator.

Kegiatan konferensi pers dilaksanakan di Aula Andi Mappe Polres Pangkep dimana Kapolres didampingi Kanit Idik III Sat Reskrim Polres Pangkep Ipda Arie Kusnandar Ar, S.Tr.K bersama personil Resmob serta beberapa awak media, Rabu (18/09/2019).

Tiga pelaku yakni HM (64), J (53), M (47) yang kesemuanya warga asal Makassar diamankan oleh Satuan Resmob Polres Pangkep, karena menyimpan bahan peledak yang biasa digunakan untuk membuat bom ikan “Kata AKBP Tulus Sinaga saat memberikan keterangan pers”.

Lanjut, Kapolres Pangkep menjelaskan pelaku memperoleh bahan peledak itu dari Kendari, Sulawesi Tenggara hendak dipasarkan di pulau-pulau yang ada di Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Kepulauan Selayar “Jelasnya”

Adapun barang bukti yang diamankan yakni detonator sebanyak 12 kotak, dimana satu kotak detonator itu berisi 100 buah detonator, 20 gulung sumbu, satu unit kendaraan mobil merk toyota avanza. “Detonator pabrikan ada 500 buah, sementara detonator rakitan sebanyak 700 buah, sehingga totalnya ada 1.200 biji detonator yang kita amankan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku saat ini kami amankan di sel Mapolres Pangkep untuk proses selanjutnya dan terancam hukuman 10 tahun penjara ”tutup Kapolres”

Laporan :Sainuddin

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *