Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Tator, faktualsulsel.com –Dalam rangka kesiapan menyongsong perhelatan Pilkada serentak 2020, secara dini Bawaslu RI melakukan kunjungan kerja dalam bentuk supervisi ke Jajaran Bawaslu, dan salah satunya adalah supervisi ke Bawaslu Kab. Tana Toraja. Kamis, (19/09/2019)

Supervisi yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI ini dikhususkan pada kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan serta kendala yang dihadapi Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.

Serni Pindan SP.d ketua Bawaslu Kab Tator yang mendampingi tim Supervisi Bawaslu RI tersebut mengatakan, Tim yang pimpin oleh Kabag Penyelesaian Sengketa Pemilu Ibrahim Malik Tanjung melakukan pengecekan kesiapan SDM dan ketersediaan sarana ruang sidang mediasi dan penyelesaian sengketa Pemilu Bawaslu Kab. Tator.

Terkait dengan substansi supervisi, Serni Pindan S.Pd menyampaikan beberapa hal seperti, adanya potensi terjadinya sengketa pada proses tahapan pencalonan, potensi tersebut di tinjau dari pendekatan indikator pemilu kada 2015 yang lalu.

Selain itu , Serni Pindan SP.d juga menyampaikan kepada tim jika ruangan Sidang Penyelesaian Sengketa belum bisa digunakan secara maksimal lantaran keterbatasan yang tak bisa di hindari.

Kabag Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Ibrahim Malik Tanjung mengatakan kepada segenap jajaran Bawaslu Kab. Tana Toraja untuk kedepankan aspek pencegahan dengan cara melakukan sosialisasi sosialisasi melalui media, serta bangun koordinasi yang intens dengan KPU.

” Terkait prasarana untuk tetap koordinasi dengan pemerintah setempat “. Kata Ibrahim Malik Tanjung yang di kutip oleh Marno SE Humas Bawaslu Kab. Tator.

Diakhir kegiatan, lanjut Marno, Serni Pindan, SP.d yang mewakili Bawaslu Kab. Tator mengucapkan terimakasih atas kehadiran Tim dari Bawaslu RI yang melihat langsung kondisi dan situasi sarana prasarana Bawaslu Kab Tator.

Laporan:Tim/**

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *