Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Tana Toraja,faktualsulsel.com — Personel Polsek Bonggakaradeng Ps. Kanit Reskrim, Ps. Kasium Bripka Busram bersama Bhabinkamtibmas Bripka Yerdi Kala Rinding dan Brigpol Febricho Sulu datangi TKP pengrusakan dan pengancaman yang terjadi di Buttu Tangnga Kel. Ratte Buttu Kec. Bonggakaradeng Kab. Tana Toraja. Minggu (8/03/ 2020), sekitar pukul 09.00 wita.

Informasi yang diperoleh dari polisi yang datng ke TKP, ada pun identitas pelaku bernama Lukas Yusuf, Umur 50 Thn, Pekerjaan Tani, Alamat Buttu Tangnga Kel. Ratte Buttu Kec. Bonggakaradeng Kab. Tana Toraja, sementara identitas korban bernama Marthen Tangnga, Umur 60 Thn, Pekerjaan Tani, Alamat Buttu Tangnga Kel. Ratte Buttu Kec. Bonggakaradeng Kab. Tana Toraja.

” Di TKP juga da saksi – saksi yang melihat kejadian, yaitu saksi pertama bernama Alexander Karamin, Umur 60 Thn, Pekerjaan Tani, Alamat Buttu Tangnga Kel. Ratte Buttu Kec. Bonggakaradeng Kab. Tana Toraja, dan saksi kedua atas nama Yakobu, Umur 50 Thn, Pekerjaan Tani, Alamat Buttu Tangnga Kel. Ratte Buttu Kec. Bonggakaradeng Kab. Tana Toraja ” . Kata Bripka Yerdi K.R , Bhabinkamtibmas Polsek Bonggakaradeng yang turut datangi TKP.

Informasi lanjut yang diperoleh dari Bripka Yerdi K.R, berupa kronologi kejadiannya sebagai berikut, ” Pada hari Minggu tgl. 08 Maret 2020 sekitar pukul 07.00 wita korban berada di sawahnya lalu datang pelaku sambil marah-marah lalu menuduh korban telah menjual kayu/pohon milik pelaku, kemudian pelaku mengeluarkan pisau dan mengarahkan ke korban namun di lerai oleh saksi lel. Alexander Karamin kemudian korban pulang kerumahnya dan sekitar pukul 08.00 Wita pelaku melempari rumah korban dengan batu dari jarak 15 meter dari rumah korban sehingga atap rumah milik korban bocor/berlubang “. Ungkap Yerdi .

Masih dari Yerdi, rupanya pelaku pengancaman tersebut merupakan penderita Tuna Rungu/Tuli dan sulit di ajak komunikasi.

Konfirmasi yang di peroleh dari Kapolsek Bonggakaradeng Polres Tana Toraja Iptu Wellem Panggeso menyebutkan, ” di duga pelaku marah akibat terjadi kesalah pahaman antar kedua belah pihak tentang masalah pohon yang di klaim milik pelaku, dan ternyata antara korban dan terduga masih ada hubungan keluarga, tepatnya keduanya adalah saudara ipar “. kata wellem.

Menurut Wellem Panggeso, personilnya yang datangi TKP menyarankan kepada pihak korban untu laporkan kejadian tersebut ke Polsek Bongkar, namun pihak korban meminta untuk di mediasi atau di pertemukan secara kekeluargaan, ” ya, kami terima maksud dan etikad baik dari keluarga korban, rencana mediasi akan kami laksanakan senin (09/maret/2020), besok, pihak keluarga bersedia menghadirkan korban dan terduga, semoga ada solusi baik, dan kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi “. Tutup Wellem Panggeso.

(**/Tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *