Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Tana Toraja- faktualsulsel.com-Kapolsek Sangalla Akp Yosep Dendang, Plt Danramil Sangalla Pelda Yosep, Camat Sangalla Utara Batara manik Allo dan Personil Polsek Sangalla dan Koramil Sangalla, tergabung dalam Ops Yustisi Kec. Sangalla melaksanakan kegiatan pendisiplinan masyarakat pada protokoler kesehatan pencegahan covid, dengan target prioritas warga yang tidak menggunakan masker. Rabu (16/09/2020).

Pad Operasi Yustisi di Kec. Sangalla inj, melibatkan, 8 Personil Polsek Sangalla, 4 Personil dari Koramil 1414/06 Sangalla dan 2 orang dari Kec.Sangalla Utara.

Pada pukul 08.30 s/d 11.00 wita, Tim gabungan melaksanakan operasi yustisi di pertigaan Pasar Lama To’tumbang Kel.Buntu Masakke Kec.Sangalla.

Seorang remaja yang di ketemukan tidak menggunakan masker, di sanksi menyayikan lagu Garuda Pancasila, dan seorang remaja lagi disanksi menghafalkan Pancasila.

Namun pun dilakukan sanksi sosial, aparat yustisi memberikan kompensasi kepada yang bersangkutan berupa masker.

” Iya, kami berikan masker kepada mereka yang terjaring, jika ia remaja, sanksi sosial kami berikan, seperti hafalkan Pancasila maupun nyanyikan lagu gebyar kebangsaan “. Sebut Yosef Dendang, Kapolsek Sanggalla.

Adapun hasil dari Ops Yustisi yang di laksanakan oleh Kapolsek bersama aparat gabungan di kesempatan pertama ini, sebagai berikut :

– Peneguran secara lisan kepada 35 orang
– Teguran tertulis kepada 30 Orang
– Sanksi Menyanyikan lagu kebangsaan dilakukan kepada 2 Orang yang diketemukan tidak menggunakan masker.

Perlu di ketahui, Operasi Yustisi ini merupakan upaya pemerintah dengan melibatkan TNI Polri dan Pemerintah setempat yang bergerak secara bersama sama untuk menekan angka pertumbuhan penderita covid, sekaligus untuk meminimalisasi pelanggaran protokoler kesehatan di masa pandemi Covid.

Dan sebagai landasannya adalah Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19, dan Peraturan Bupati Tana Toraja No. 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Covid -19 di Tana Toraja.

(**/Bahtiar azis)

Sumber : Humas Polres Tana Toraja

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *