Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Mediasi antara Abd Gaffar dan Abdullah yang bertetangga dan masih memiliki hubungan dara antara paman dan ponakan terjadi di kantor kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep, pada Kamis, 17/9/2020 pukul 14 00 WITA.

Mediasi diikuti kedua belah pihak Abd Gaffar didampingi anaknya Masri Hamzah yang akrab dengan Anca, Baharuddin Muso dan keluarga. Pihak Abdulla/Dulla didamping pengacara kondang Pangkep Zulaidin Bagenda Ali, SH yang akrab disapa Edi itu, Sunti dan keluarga. Pemerintah Kecamatan diwakili Sekcam Hj. Odawati didampingi Ilham Harun, S.Ag dan Staf serta Lurah Minasatene Anwar Bahar, S.Sos didampingi Rustam, S.Ip Kasi Pembangunan dan Staf.

Mediasi terjadi karena sengketa tanah yang menurut Anca dari pihak Gaffar mengklaim bahwa tanah yang ditempati Abdullah yang kini disengketakan adalah tanah milik orang tuanya Gaffar yang memiliki bukti-bukti atas tanah tersebut. Dan ini adalah mediasi yang kedua dari yang pertama dulu di Kantor Kelurahan Minasatene.

Sementara Abdullah juga mengklaim bahwa tanah ini sudah dibelinya sejak tahun 72 tapi karena pernah kecurian dan kehilangan semua bukti. Menurutnya sudah menempati tanah tersebut sejak tahun 2000. Yang diungkap kembali oleh Rustam staf kelurahan. Menurut pendamping Abdulla zulaidin Bagenda Ali, SH Pihak Abdullah sudah menempati tanah tersebut selama 48 tahun berarti beliau sudah berhak atas tanah tersebut. Menurutnya kami mendampingi untuk mendapatkan kejelasan atas tanah tersebut.

Lanjut Edi, penguasaan tanah selama 30 tahun sudah berhak memiki tanah tersebut dan hingga saat ini beliau yang membayar pajak, taat pajak. Langsung terjadi pertengkaran ketika pihak Gaffar diberi kesempatan sebab Pak Bahar yang hendak bicara atas nama pendamping yang diprotes oleh pendamping Dullah Edi yang menyoal status pak Bahar. Akhirnya Anca yang mewakili ayahnya Gaffar yang selalu emosi dan kurang baik dalam berbahasa Indonesia dalam mediasi ini.

Pihak Dullah lewat pendamping akhinya menawarkan sebagaimana tawaran awal yang sebesar Rp 50 000 000,- tapi justru pihak Gaffar balik tawarkan membayar Dullah Rp 150 000 000,- tapi ditolak pihak Dullah. Akhirnya Bu Hj Odawati menawarkan bagi 2 tapi balik pengacara pendamping dullah mengatakan pihak Dullah menolak.

Pemerinta dalam hal ini telah berkali-kali menawarkan solusi akhinya buntu juga karena pihah Gaffar setuju bagi 2 dari seluruh jumlah tanah dan seisi diatasnya, demikian juga dengan pihak Dullah hanya mau dengan hanya harga tanah yang dibagi 2 dan mediasi tidak menemukan titik tengah sebagai solusi yang kemungkinan besar akan lanjut ke proses hukum pengadilan.

Sumber: (Mza/Yunus)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *