Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Tana toraja,-faktualsulsel.com-Tersangka peredaran uang palsu perempuan ibu rumah tangga berinisial SYH (50), warga Rembon, domisili Tetebassi Makale tana toraja Selasa, diserahkan pihak Kapolres Tana Toraja ke Kejari Tindak Pidana (13/10/2020).

Aksi tersangka yang dilakukan beberapa waktu lalu itu dijerat pidana penjara minimal 10 tahun mengacu pada pasal pelanggaran. Wakapolres Kompol Yakob Lobo menerangkan kepada sejumlah awak media bahwa tersangka dijerat pasal 36 KHUP ayat 1 dan 2 atau denda Rp10 milyar.

Yakob Lobo juga menyebutkan bahwa total uang palsu yang disita dari tersangka merupakan pecahan Rp 100.000 senilai Rp 20 juta, serta dua lembar uang Kuwait senilai 40 dinner.

Ikut dalan press release, Kasat Reskrim AKP Jon Pairunan, mengatakan kronologis kejadian seperti yang termuat dalam berita acara bahwa pelaku berinisial SYH saat melancarkan aksinya sedang membelanjakan uang palsu tersebut di pasar Makale Tana Toraja pada tanggal 16/8/2020 lalu. Uang palsu yang dibawa tersangka sebanyak dua juta rupiah. Uang tersebut dibelanjakan
sayur senilai 20 ribu rupiah dengan uang palsu pecahan Rp. 100.000. ke pedagang sayur yang ada di pasar Makale. Belum puas melakukan penipuan, SYH kembali membeli pakaian cakar seharga 105 ribu rupiah tetap dengan pecahan Rp. 100.000.

Aksi ibu berumur 50 tahun itu terhenti saat melakukan transfer uang ke rekening pribadi di Brilink sebanyak satu rupiah.

Timbul kecurigaan oleh Pemilik Brilink terhadap uang yang akan ditransfer dan segera bertindak menghubungi petugas kepolisian. Selang beberapa menit tersangka (SYH) langsung diamankan, dan setelah itu oleh penyidik kasusnya didalami untuk menindaklanjuti modus yang dilakukan oleh tersangka.

Kasat Reskrim AKP Jon Pairunan mengungkapkan bahwa dari hasil penelusuran, tersangka melakukan aksinya secara individu.

Keterangan pelaku bahwa uang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal secara utuh melalui via seluler. Dari pemeriksaan saksi dan pengakuan tersangka SYH, diketahul bahwa Rupiah palsu tersebut didapatkan tersangka SYH dari seorang laki-laki bernama H. Karim yang beralamat di Surabaya dengan kesepakatan harga 3 banding 1 (3 rupiah palsu dibeli dengan 1 rupiah asli), tetapi untuk rupiah palsu sebesar 20.000.000,- (dua puluh juta) baru dibayar oleh tersangka SYH kepada H. Karim sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu ruplah).

Terhadap H. Karim telah ditetapkan sebagal tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Dari barang bukti, polisi menyita 200 (dua ratus) lembar rupiah palsu pecahan 100.000.,- (seratus ribu).2 (dua) lembar uang dinar Kuwait pecahan 20 (dua puluh) dinar Kwait, 2 (dua) unit Hand Phone milik tersangka SYH, Buku rekening tabungan BRI milik tersangka SYH, Bukti transfer Brilink dengan transaksi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), Sayuran dan pakaian yang dibeli oleh tersangka SYH dengan menggunakan rupiah palsu, dan bukti perjalanan tersangka SYH.

Berkas perkara atas nama tersangka SYH telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makale tersangka dinyatakan sudah P 21 (hasil penyidikan perkara sudah lengkap), selanjutnya Penyidik akan melimpahkan perkara tersebut kepada JPU (Tahap II) untuk proses lebih lanjut.

Kontributor: Bahtiar Azis

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *