Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Selayar,- faktualsulsel.com-Sebagai garda terdepan penegak peraturan daerah (Perda) yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, jajaran Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) terus bekerja dan seolah tak pernah kenal lelah dalam menjaga ketertiban umum serta kendali situasi kamtibmas kota Benteng dan sekitarnya.

Giat patroli malam dan operasi cipta kondisi secara rutin digelar personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat, dan sekaligus mensterilkan kota Benteng dari perilaku menyimpan.

Hal terbukti dibuktikan, melalui rangkaian keberhasilan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) yang pada hari, Sabtu, (03/07) dini hari, berhasil mengamankan sepasang sejoli bukan muhrim, dari kawasan Tanjung Merayu, Lingkungan Appabatu, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai.

Kepala seksi penyidikan dan penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran, Erik Gunawan. M, SH yang dikonfirmasi wartawan, hari, Sabtu, (03/07) dini hari mengutarakan, “pasangan remaja bukan muhrim ini diciduk Satpol PP, saat tengah asyik bermesraan dan memadu kasih di atas kendaraan roda dua, di bawah gelap malam”.

“Saat akan diciduk petugas, lelaki Ahm, bersama teman wanitanya yang berinisial Isnt, mengaku sedang beristrahat di tepi jalan”.

“Akan tetapi, petugas tidak percaya begitu saja, dan tetap menggelandang pasangan bukan muhrim tersebut ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut”.

“Dalam giat operasi yang sama, Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) juga turut mengamankan tiga orang remaja putera terduga pelaku pengisap lem fox yang tertangkap tangan sedang mengisap lem fox di sekitar area Pasar Sentral Regional Bonea, Kelurahan Benteng Utara”.

“Kelimanya langsung diangkut ke Mako Satpol PP dan Damkar untuk diberikan pembinaan dan diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum”.

“Ketiga remaja terduga pelaku pengisap lem fox yang saat diperiksa petugas masih dalam keadaan fly, tetap diberikan tindakan pembinaan dan akan dikembalikan ke orang tuanya masing-masing”.

“Kita berharap agar orang tua mereka dapat melakukan pengawasan ketat terhadap putera-puterinya yang masih duduk di bangku SLTP, “pungkasnya.

(Andi Fadly Dg. Biritta)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *