Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


PANGKEP, faktualsulsel.com – Pemerintah kabupaten pangkep bersama Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman pembentukan dan harmonisasi produk hukum daerah.

Penandatanganan MoU oleh Bupati pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dan Kepala kantor wilayah Kemenkum HAM Sulsel (Harun Sulianto) di ruang rapat wakil Bupati pangkep, Kamis (8/7/21).

Kepala kantor wilayah Kemenkum HAM Sulsel, Harun Sulianto mengatakan, Pemkab pangkep selalu terdepan dalam hal kerjasama dengan Kemenkum HAM.

Bupati pangkep MYL mengatakan, MoU itu merupakan upaya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan produk hukum diatasnya. Sehingga aturan yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan lain yang diatasnya.

Ia juga berpesan kepada Pemkab pangkep untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam bidang hukum dan hak azasi manusia (HAM).

Kepala bagian hukum Pemkab pangkep Hj. Nuraidah menjelaskan, dalam pembentukan produk hukum daerah setelah penyelesaian rancangan, selanjutnya dilakukan harmonisasi dengan Kemenkum HAM.

“Gunanya untuk melihat apakah sudah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Setelah itu baru dilakukan pembahasan selanjutnya, sehingga produk hukum daerah yang dibuat telah ada gambaran,”terangnya.

Pemkab pangkep mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Piagam penghargaan diberikan kepada Pemerintah kabupaten pangkep sebagai anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang telah terinterasi dengan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dalam rangka pelaksanaan peraturan Presiden RI nomor 33 tahun 2012 tentang JDIHN.

**Deden

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *