Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Gowa,- faktualsulsel.com-Terkait dengan adanya anggaran pemerintah yang diluncurkan kepihak pengelola TPS Tiga R di desa gentungan kecamatan bajeng barat kabupaten Gowa provinsi Sulawesi Selatan diduga menyalahi aturan keterbukaan informasi publik (KIP) yang diatur dalam undang-undang nomor 14 tahu 2008

Pasalnya, dari hasil pantauan media ini pekerjaan tersebut yang sudah berjalan beberapa hari tidak ada papan proyek yang terpajang disekitaran lokasi pekerjaan TPS TIGA R

Eronisnya, ketika pihak pengelola taat sama aturan maka dia harus mengedepankan aturan aturan yang sudah ditentukan sama pemerintah, sebagai mana yang tertuang dalam undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP)

Kemudian, anggaran negara yang dikelola oleh pihak TPS TIGA R gentungan kuat diduga menyalahi aturan yang sudah ditentukan sama pemerintah, karena, seharusnya sebelum pelaksanaan pekerjaan, harus lebih dulu memasan papan proyek dilokasi tersebut akan tetapi kenyataannya, tidak ada yang terpajang papan proyek, pihak pengelola harus nya dia tau bahwa papan proyek wajib memasang papan sebelum pekerjaan dilokasi pembangunan

Selain dari pada itu, kami pun duga, bahwa lokasi penempatan proyek itu tidak sesuai pada lokasi penempatan nya

Jika memang pihak pengelola akan taat sama regulasi yang sudah ditentukan harus nya dia memilih lahan yang tidak produktif, akan tetapi sebaliknya proyek tersebut diduga dipaksakan oleh pihak pengelola menempatkan dilokasi lahan produktif.

Kamipun dari media ini akan memantau terus perkembangan proyek pembangunan ini. Bersambung

Lap: Tim

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *