Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


GOWA – Sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021, Pasal 491 (1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

Nasib rakyat Gowa, Makassar, Maros dan beberapa kabupaten berada di tangan Gakkum Sulawesi selatan.
Sejarah 2019 banjir karena luapan sungai Jeneberang telah menjadi bukti nyata, sekiranya tindakan Gakkum Sulawesi selatan yang seakan akan sangat tidak prihatin atas kerusakan sungai Jeneberang, berarti Gakkum Sulawesi selatan melakukan pembiaran atas dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh beberapa oknum dan perusahaan yang berada pada bantaran sungai Jeneberang.

Atas nama lembaga Poros Rakyat Indonesia, dengan tegas menyatakan bahwa, jika kepala Gakkum Sulawesi selatan tidak melakukan tindakan, dalam hal ini membentuk tim untuk melihat kondisi sesungguhnya sungai Jeneberang, berarti kepala Gakkum tidak pantas menjadi pejabat pemegang amanah Negeri ini, “sebaiknya Pulang kampunglah, mengundurkan diri dan malu lah di kampung kami” jika hanya datang untuk menerima gaji tanpa tidak memperlihatkan niat baiknya akan kelangsungan hidup rakyat yang akan jadi korban banjir sungai Jeneberang, apakah kepala Gakkum Sulawesi selatan mampu menjamin?

Ada 12 Perusahaan yang domisili pabriknya berada di bantaran Sungai Jeneberang, belum lagi penambang sudah tidak lagi terkontrol.


Ada apa kepala Gakkum Sulawesi selatan? mengulur waktu dan mencari data, kami atas nama lembaga Poros Rakyat Indonesia, dengan segala upaya telah memberikan plus disc yang isinya mungkin kepala Gakkum Sulsel tidak pernah menontonnya.


Ketua Umum Lembaga Poros rakyat Indonesia Muh. Jafar Sainuddin (Dg. Emba), mengingatkan kembali kepada yang terhormat kepala Gakkum Sulawesi selatan, bahwa jabatan saudara adalah melindungi lingkungan demi keberlangsungan kehidupan rakyat di wilayah kerja bapak, jika tidak mampu lebih baik saudara angkat kaki dari kampung kami, ini demi kemaslahatan rakyat banyak, khususnya Gowa, Makassar, Maros dan Jeneponto, kalau banjir resikonya rakyat yang kena dampaknya, ” ujar Dg. Emba


Laporan kami titik beratnya dugaan pengrusakan lingkungan, jangan pertanyakan ijinnya pak, sama sama atas jabatan bapak, di SK tapi tidak melakukan tindakan sesuai jabatan, maka itupun sebuah pelanggaran atas amanah Negeri ini,” tutup Emba.

**/Tim

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *