Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Tana Toraja – Seorang anak inisial FC (17 tahun) warga sanggalla akhirnya berurusan dengan polisi setelah mencuri uang tabungan milik bosnya. FC diciduk di rumahnya saat sedang memegang ayam di Lembang Turunan, Kecamatan Sanggalla pada Rabu sore (18/8/2021) oleh Tim Batitong Maro Sat Reskrim Polres Tana Toraja

Selanjutnya FC di amankan dan dibawa Kemapolres Tana Toraja oleh tim Batitong Maro bersama barang bukri berupa dua ekor ayam dan jaket yang menurutnya ia beli dari uang hasil curian milik bosnya

Dari hasil Interogasi oleh tim Batitong Maro bahwa anak tersebut mengakui telah mengambil uang tabungan milik bosnya sebanyak Rp. 4.900.000 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) yang disimpan didalam celengan rumah kost saat bosnya keluar mengantar barang.

Selanjutnya FC membeli dua ekor ayam jago untuk di adu (sabung ayam) dengan harga satu ekor Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) sisanya dibelanjakan jaket, belanja makanan dan berpoya-poya.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP H. Syamsul Rijal, S.Sos.,M.H membenarkan bahwa tim Batitong Maro mengamankan FC di rumahnya setelah korban (Liu) melaporkan kejadian bahwa uang tabungan miliknya yang disimpan di rumah kost Raib diambil pelaku saat korban keluar mengantar barang.

“Jadi anak tersebut sudah kami amankan dan proses tetap dilanjutkan dengan menerapkan pasal pencurian, karena dia di bawah umur maka perlakuannya diproses sesuai pradilan anak dan tetap dilakukan penahanan dengan mengacu kepada sistem pradilan anak yaitu 7 + 8 hari” Tutur Kasat Reskrim

“Adapun uang yang raib dicuri oleh FC senilai empat juta sembilan ratus ribu rupiah dan telah digunakan untuk membeli dua ekor ayam dengan harga satu juta dua ratus ribu rupiah dengan harga satu ekornya enam ratus ribu rupiah, sisanya digunakan untuk beli jaket, makan dan hura-hura” Jelas H. Syamsul.

Sumber : Humas Polres Toraja

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *