Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Tana Toraja – Berdasarkan Postingan yang beredar di media sosial yang sempat viral beberapa waktu lalu bahwa seorang warga Kab. Mamasa di Begal pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekitar Pukul 13.30 Wita di Lembang Panopa Kec. Saluputti di Pinggir jalan poros Ulusalu – Bittuang sepulang dari menjual Kerbau miliknya dengan harga Rp. 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah)

Menurut keterangan korban bahwa sebanyak tujuh orang yang membegal dirinya hingga uang hasil penjualan kerbau miliknya yang disimpan di kantong celanya raib  diambil pelaku dengan cara mengunting

Terkait hal tersebut ini tanggapan kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP H. Samsul Rijal, S.Sos M.H, saat melakukan konprensi pers  di Mapolres Tana Toraja Kamis (19/8/2021)

Kasat Reskrim Mengunkapkan bahwa pihaknya telah menindak lanjut dugaan begal yang di laporkan oleh warga Mamasa a.n. Tulak Pappang Langi (54) Profesi sebagai Guru SD” Kami telah memanggil korban dan melakukan penyelidikan serta olah TKP di tempat kejadian yang dimaksud korban. Ironisnya kata kasat Reskrim, korban tidak mampu menunjukkan cukup bukti bahwa dirinya telah di begal oleh 7 orang pemuda yang tidak dikenal” jelas H. Syamsul

Berdasarkan bukti yang di tunjukkan korban bahwa saat di begal pelaku menggunting celana korban dan memaksa mengambil uang yang ada disimpan di dalam saku celana sebelah kiri dan sebelah kanan korban

Pernyataan Kasat Reskrim bahwa celana tersebut yang telah digunting tidak masuk akal, jika saat digunakan hasil guntingannya simetris/ lurus. terus menurut korban, uang miliknya di taruh disaku celana sebelah kiri dan sebelah kanan sehingga sangat mudah jika pelaku ingin mengambilnya tidak perlu menggunakan gunting (menggunting celana korban)

Saat di lakukan olah TKP, kesaksian korban berubah-ubah mulai dari jumlah uang yang dia bawa serta ciri-ciri pelaku sebanyak 7 orang yang disebut korban tdk dapat dijelaskan, sementara pada saat kejadian menurut korban, terjadi pada pukul 15.30 wita dalam artian situasi pada tempat tersebut masih sangat terang sehingga mudah mengenal para pelaku,

Lanjut jelas Kasat Reskrim, saat di TKP, korban mengatakan bahwa uang yang ia bawah hanya empat puluh juta rupiah, sisanya dititip dirumah keluarganya sementara kesaksian awal disebutkan bahwa uang yang raib diambil pelaku sebanyak tujuh puluh juta rupiah, Saat di konfirmasi kekeluarga yang dimaksud ternyata tidak benar dan tidak ada Sama sekali uang titipan

Kasat Reskrim Menambahkan, Hingga saat ini pernyataan korban belum dapat dibuktikan sehingga kami menyatakan ada sesuatu yang disembunyikan, yang jelas jika peristiwa seperti itu sangat tidak masuk akal” Jelasnya

Meski demikian, pihak Sat Reskrim Polres Tana Toraja akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini hingga tuntas

Sumber : Humas

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *