Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


GOWA, Sulsel – Permendes telah mengatur sedemikian ketat pelaksanaan posko PPKM di setiap Desa, sehingga semua mampu terakomodir dengan maksud pencapaian sasaran yang tepat guna, tak ayal melibatkan semua stakeholder di lingkaran sosial masyarakat.

Karang Taruna, tokoh Masyarakat, tokoh Adat, Tokoh Agama. Binmas, Babinsa. Semua di akomodir untuk menciptakan situasi keluar dari dilema Covid yang berkepanjangan.

Permendes menentukan besaran nilai dari total dana Desa diperuntukkan untuk pengadaan Posko PPKM dengan segala regulasi. PMK 69 Tahun 2021 perubahan atas PMK 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang berfokus pada penanganan pandemi Covid-19 sebesar minimal 8% dari pagu DD untuk kepentingan pencegahan.

Sehingga sangat disayangkan jika anggaran ini tidak jelas kemana arahnya, atau diapakan oleh Kepala Desa disetiap wilayah kerjanya. Sementara sangat jelas regulasi pemanfaatan dana tersebut.

Para tokoh perwakilan masyarakat,
Karang Taruna, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, sementara staf desa sebatas pendukung.
Inilah tujuan utama Posko PPKM yang dialokasikan Dana Desa antara 60 sampai 120 juta (minimal) per desa, tergantung besaran nilai dana Desa. Pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung. Pencegahan misalnya yang di harapkan oleh regulasi dan menjadi laporan setiap Kepala Desa adalah keterlibatan, RT/RW, Satlinmas, Karang Taruna, PKK, Tokoh Adat, Tokoh Agama.

Implementasinya bagaimana? Butuh transparansi penanganan. Bagian yang menjadi regulasi Posko PPKM, keterlibatan stakeholder sesuai regulasinya adalah RT/RW, Dokter, Bidan Desa, Perawat, Kader Kesehatan, Kader Posyandu dan Tenaga Kesehatan.


Lalu bagaimana implementasi disetiap wilayah Kepala Desa dan Pembinaan.
Melibatkan Satlinmas, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, & Tokoh Agama. Sangat komplit permendes menentukan kecakapan buat penangan Covid, terkhusus keberadaan Posko PPKM, yang menjadi masalah ketika Kepala Desa tidak cakap dalam mengorganisasikan kepentingan rakyat, yang boleh jadi diduga salah dalam menjalankan kebijakan, akhirnya laporan penganggaran banyak tetapi Implementasi dilapangan sangat tidak sesuai regulasi yang ada.

Oleh karenanya Lembaga Poros Rakyat Indonesia, ketua Umum M Jafar Sainuddin Dg Emba, dengan berbagai pertimbangan, bahwa dalam pencarian transparansi dimana setiap kepala Desa menutup akan besaran nilai yang mereka pakai untuk Posko PPKM dan laporkan aplikasi kepala Desa ke pusat, maka kami akan laporkan ke satuan tugas pengawasan Dana Desa, sehingga semua jelas peruntukannya. Terkhusus Gowa ada 121 kepala Desa,

Sehingga beberapa kali kami sudah melakukan investigasi, tapi semua pada lupa jumlahnya, yang unik ada kepala Desa dengan tegas menyatakan tidak ada Dana untuk pembangunan Posko, yakni kepala Desa Romang loe, di tengah para staf Desa dan Binmas, Babinsa, pak Desa tegas mengatakan tidak ada anggaran untuk pembangunan Posko PPKM. Ini pertanda bahwa mirisnya kondisi dan kecakapan kepala Desa, atau diduga sengaja untuk menutupi, seakan-akan teman teman lembaga dan media tidak paham.

Harapan Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia, bahwa Binmas dalam hal ini mewakili Polri, Babinsa mewakili TNI, bijaknya mengawal kebijakan Negara di setiap wilayah kerja titipannya, menjadi bagian yang menjalankan tugas sesuai amanah pemimpinnya.

Kami dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia akan melaporkan dugaan kasus penyalahgunaan anggaran dana posko PPKM ini ke Badan Pengawas Dana Desa.

Sumber : Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *