Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Palopo, 15 September 2021, faktualsulsel.com

Perbaikan tatanan adat di wilayah adat Matano, hingga kini masih terus dilakukan. Namun, belum dapat terselesaikan.

Berbagai cara telah dilakukan untuk mengembalikan tatanan adat di wilayah lingkar tambang PT Vale Indonesia itu.

Sebab belakangan ini, tatanan adat telah dikacaukan, dengan terbentuknya wilayah adat Kemokolean Nuha, yang diketahui tidak pernah ada dalam sejarah Kerajaan/Kedatuan Luwu. Yang ada di wilayah itu, hanya Kemokolean Rahampu’u Matano.

Pemegang Mandat Adat Pancai Pao, Abidin Arief To Pallawarukka SH, sebagai pemegang amanah dalam meluruskan tatanan adat di Kedatuan Luwu, mengatakan, sulitnya mengembalikan tatanan adat di Matano dikarenakan adanya oknum yang tidak menginginkan perbaikan.

Ia mencurigai, ada oknum di internal PT Vale Indonesia, yang ikut terlibat memelihara kerancuan tatanan adat.

Kecurigaan itu berdasar dari beberapa indikasi. Diantaranya PT Vale masih mengakomodir tokoh adat Kemokolean Nuha, dengan mengucurkan sejumlah program lewat tokoh adat yang telah merusak tatanan, demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.

“Masih terakomodirnya tokoh adat yang ada di kelompok Kemokolean Nuha, di PT Vale, menjadi indikasi kuat, ada oknum di internal PT Vale yang ikut mendukung rusaknya tatanan adat kita,” tegas Abidin.

Sebab, lanjut dia, jika PT Vale tegas tidak mengakomodir adat yang tidak sesuai tatanan, maka akan sendirinya Kemokolean Nuha akan melebur ke Kemokolean Rahampu’u Matano.

“Kami yakin, jika secara manajemen, PT Vale tidak mau tatatan adat rusak. Namun bisa jadi ada oknum di PT Vale yang memengaruhi kebijakan di dalam, demi kepentingan pribadi atau kelompoknya,” tandas Abidin.

Abidin menegaskan, jika sudah diingatkan, dan PT Vale, ataupun pemerintah dan perusahaan lain, tetap mengakomodir tokoh adat yang merusak tatanan, maka itu artinya memang PT Vale atau pemerintah, tidak menghargai dan menghormati adat Kedatuan Luwu.

“Jika itu terjadi, maka tentu memancing kemarahan wija to Luwu,” tegasnya.

Abidin menjelaskan, belakangan ini telah dilakukan gerakan perbaikan tatanan adat di Kedatuan Luwu, yang dimulai dari Matano, hingga upaya menyatukan dualisme di Kedatuan Luwu. Namun hingga kini sulit terwujud.

Pilar Kedatuan Luwu, yang dipelopori Pancai Pao, telah membekukan SK Mokole Rahampu’u Matano dan Mokole Nuha.

Kemudian, pilar Kedatuan Luwu menunjuk Makole Baebunta Andi Suriadi menjadi Plt Mokole Rahampu’u Matano.

Andi Suriadi kemudian mendapat SK Plt Mokole Rahampu’u Matano oleh Datu Luwu XL Andi Maradang Mackulau Opu To Bau.

“Dengan adanya SK Plt Mokole Rahampu’u Matano yang dikeluarkan Datu Andi Maradang Mackulau, harusnya Mokole Nuha, melebur dengan sendirinya ke Mokole Rahampu’u Matano. Sebab Mokole Nuha itu ada karena SK Datu Andi Maradang,” tandas Abidin.

Abidin menyebutkan, jika masih ada yang mengakomodir Mokole Nuha, maka itu sama saja mempermalukan Andi Maradang Mackulau, yang membawa simbol Kedatuan Luwu.

Kami msyrkt hukum adat tidak pernah mengganggu perusahaan Pt.vale. Tapi kenapa sepertinya adat kami ingin dirusak.

Laporan : Hjr

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *