Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


LIPAN Pangkep,faktualsulsel.com– soroti Tambang Galian Golongan C di kab Pangkep seakan akan Pembiaran.

Seiring pengejaran waktu pelaksanaan pembangunan Rel kereta api di area kabupaten pangkep, kegiatan tersebut sangat meresahkan karena banyaknya mobil lalu lalang yang mengakibatkan banyaknya debu tanah merah yang berterbangan. Apa lagi saat ini masuk musim Hujan jalan berubah bentuk dari aspal jadi becek yang kadang menyebagkan terjadinya kecelakaan, pada saat tim investigasi melakukan pemantauan beberapa tambang galian C khususnya di kecamatan Labakkang , pas didepan kami ada korban jatuh dari kendaraan roda dua karena jalan yang licin dan ini sudah berulang kali terjadi kata masyarakat sekitar taraweang,

Keluhan masyarakat kalau bukan debu masuk kedalam rumah becek didepan rumah, penambangan di kecamatan labbakang sudah kami tinjau banyak tambang dadakan dengan asumsi atau Alibi membuat cetak sawah, cuman anehnya tidak ada ijin pengelolahan cetak sawah bahkan cetak sawah ada begitu ada pekerjaan rel kereta Api, dan anehnya cetak sawah tapi tanahnya diperjual belikan. Ini sudah masuk kategori pertambangan

Menurut Rauf sebagai ketua Tim pemantau lipan indonesia kab pangkep kami sudah dapat info baik dari beberapa penambang itu sendiri, katanya banyak tambang yang beroprasi di sini tapi tanpa ijin dengan alasan percetakan sawah dan kami sudah cek di pertanian program itu sementara tidak ada, kalau cetak sawah ditangani oleh TNI bekerjsama kementrian pertanian. Dan pangkep belum dapat,

Jadi penambangan yang terjadi di pangkep yang lagi menjamur sekarang ada sebahagian yang Ilegal melanggar aturan tentang UU MINERFA serta Undang Lingkungan Hidup karena kegiatan tambang dalam pengangkutanya menyebabkan adanyabdebu dan termasuk kategori pencemaran Udara Kata Rauf selaku ketua ketua Tim Invedtigasi Lipan Pangkep.

Rauf juga akan menpelajari dan akan mempertanyakan serta melakukan pengecekan ke dinas pertambangan dan Dinas Lingkungan Hidup terkait ijin tambang golongan C yang beroperasi di kab pangkep khususnya di desa taraweang karena sesuai info yang didapat di duga tambang tersebut katanya memiliki ijin 10 tahun yang lalu katanya ini yang akan saya cek kata rauf ,

sesuai info via tlp dengan dinas pertambangan dan mineral Propinsi Sul sel Ijin tambang hanya 5 tahun dan bisa diperpanjang tapi di urus di kementrian ESDM

berarti ijinya sudah kadaluarsa atau mati harus diperbaharui sementara ijin Pengelolaan tambang Gol C harus memiliki IUP IPR IUPK dan

sepengetahuan kami sekarang sudah tidak dikeluarakan oleh Dinas pertambangan kabupaten dan propinsi. Harus melalui kementrian pertambangan dan energi.

Kalau ini benar maka Penambang tersebut melanggar UU Minerba bisa dikenakan sanggsi Pidana dan denda. Nati kami akan lihat sejau mana pelanggaranya ujar rauf. LSM Lipan Akan usut sampai tuntas tentang tambang Liar yang melakukan penambangan di kabupaten pangkep.

Ini adalah perintah undang undang yang wajib dilaksanakan, sebagai LSM kami mendukung program pemerintah memberantas korupssi terutama di bidang tambang Golongan C. Anda mau berhenti menambang atau akan berhadapan dengan Hukum kata rauf menutup pembicaraanya

( Arf )

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *