Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


SOROWAKO, faktualsulsel.com – Surat keputusan (SK) tentang pemberhentian Mahola (kepala suku) dan ketua dewan adat Karunsie, tertanggal 15 November 2021, yang diteken Mokole Nuha, H Andi Baso AM Opu To La Mattulia, mendapat reaksi dari dewan adat Karunsie.

Dewan adat Karunsie mengeluarkan surat penegasan, untuk membantah surat Mokole Nuha itu.

Karunsie menegaskan, masyarakat adat Karunsie bukan naungan atau afiliasi dari Kemokolean Nuha. Karena menurutnya, Kemokolean Nuha tidak ada dalam tatanan adat Kedatuan Luwu.

Sehingga Mokole Nuha itu tidak berhak memberhentikan Pdt Mentani Agustinus Podengge sebagai Mahola Karunsie dan Martinus Tomana sebagai Ketua Dewan Adat Karunsie.

Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat Karunsie, Hari Ariadi Pengke, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 25 November 2021, mengatakan ada beberapa poin keputusan lembaga adat Karunsie.

Pertama, Mokole Nuha harus mempertanggungjawabkan SK yang dikeluarkan, sebab hal itu merupakan pelecehan terhadap masyarakat adat Karunsie.

Kedua, lembaga adat to Karunsie tidak berada dalam naungan Mokole Nuha, sehingga tidak mengizinkan siapapun untuk melibatkan nama to Karunsie dalam kegiatan apapun di bawah naungan Mokole Nuha.

Ketiga, pertemuan sekelompok kecil masyarakat adat to Karunsie di Raha Terisoa 9 November, adalah pelanggaran tatanan adat dan keputusannya ilegal.

Keempat, aspirasi yang mengklaim dari masyarakat adat Karunsie itu adalah tindakan provokasi dan memecah belah masyarakat adat, yang mendapat dukungan Mokole Nuha.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Mokole Wawainia Rahampu’u Matano, Andi Suriadi, meminta agar masyarakat adat Karunsie bersatu dan tidak mudah terprovokasi.

“Mari jaga tatanan adat. Jangan mudah terpecah belah,” imbaunya.

Pemegang Mandat Adat Pancai Pao, Abidin Arief To Pallawarukka, minta, agar dewan adat 12 Kedatuan Luwu turun menyelesaikan persoalan itu.

Sebab keberadaan Mokole Nuha ini telah dikembalikan ke tatanan adat yang sebenarnya, bergabung ke Kemokolean Wawainia Rahampu’u Matano.

Datu Luwu XL Andi Maradang Mackulau Opu To Bau telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Mokole Wawainia Rahampu’u Matano, Andi Suriadi, menggantikan posisi Mokole Nuha.

“Agar masalah tidak berlarut-larut, sikap tegas dewan adat 12 dibutuhkan, sebagai pengambil keputusan tertinggi di dalam Kedatuan Luwu,” tegas Abidin. (*)

Laporan : Hajar Aswad

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *