Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


MAKASSAR, faktualsulsel.com – Federasi dan konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi selatan melaksanakan aksi pra kondisi di fly over dan di depan kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo, Makassar. Rabu (1/12/2021)


Tujuan aksi hari ini menyikapi penetapan UMP dan UMK Tahun 2022 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk penolakan agar pemerintah segera mencabut penetapan UMP dan UMK di Sulawesi Selatan yang menggunakan formulasi PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan mendesak gubernur Sulawesi selatan untuk segera mencabut penetapan formulasi PP No 36 Tahun 2021.

Sekretaris DPD KSPSI Sulsel Abd. Muis, S.H mengatakan aksi ini untuk mengawal upah pada tahun 2022 di Sulawesi Selatan dan mendesak gubernur Sulawesi selatan untuk segera mencabut penetapan formulasi PP No 36 Tahun 2021 turunan dari UU Cipta Kerja, karena sangat merugikan para pekerja/buruh. Selain daripada itu, kami juga menuntut agar UMP Sulsel 2022 dinaikkan sebesar 5% (Rp. 3. 324.169) dan UMK Makassar 2022 dinaikkan sebesar 8% (Rp. 3. 515.835)

’’Jika aspirasi hari ini tidak diindahkan, maka kami dari federasi dan konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia (KSPSI) Sulsel akan melaksanakan aksi Nasional pada tanggal 6, 7 dan 8 Desember,’’ tegasnya

Puluhan personil dari kepolisian juga menjaga ketat aksi tersebut, sehingga aspirasi para serikat berjalan aman dan tidak ada bentrokan antara aparat kepolisian.

* Ulla’ Taruna

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *