Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan



Pangkep, FaktualSulsel.com – Bupati Kabupaten Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL), mengeluarkan instruksi melalui Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait pembatasan penggunaan kantong plastik.
Imbauan tersebut, telah terpasang di beberapa toko moderen yang ada di Kabupaten Pangkep.
Selain itu, imbauan instruksi itu mengharapkan agar pengunjung toko moderen membawa tas belanjaan sendiri, guna mengurangi pemakaian kantong plastik. Imbauan tersebut berlaku sejak Januari tahun 2022, Rabu, 5 Januari 2022.
Salah satu pekerja toko moderen di jalan Andi Mauraga Riska mengatakan, imbauan ini sangat bagus dan mulai berlaku di tempat toko moderen dirinya bekerja.
“Iya, sebagian masyarakat sudah ada yang membawa tas kantongan sendiri, dan ada juga yang tidak ingin menggunakan kantong plastik,” ujarnya.
Adapun Ansar masyarakat Kecamatan Labakkang menuturkan, agar pemerintah serius menjalankan imbauan tersebut. Imbauan tersebut katanya sangatlah bagus dalam pengurangan penggunaan sampah plastik di masyarakat.
“Kalau bisa, jangan hanya di toko moderen, kelak harus juga diberlakukan di warung-warung dan pasar,”

(Deden)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *