Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Pangkep, faktualsulsel.com- Tepat di gudang PT Pertani di desa Labakkang Lsm Lipan pangkep Menemukan Penjualan Pupuk Bersubsidi oleh Distributor PT Pertani menjual Langsung ke petani sebesar 125.000. / Zak harga ini sangat jauh dari Harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Lewat SK Kemetrian Pertanian Pupuk Urea subsidi sebesar Rp 112.500. Per zak isi 50 Kg.

Menurut Ketua Lipan Pangkep Ahmad Andi Baso SP. Msi, Kami sudah lama mendengarkan keluhan petani disekitar matampa dan pemantauan sudah hampir sebulan kami jalan bersama teman teman, bahkan kami sudah melapor ke Polres Pangkep mengadukan 11 pengecer Pupuk Subsidi karena menjual pupuk Urea Subsidi diatas Harga HET yang ditetapkan pemerintah.

DI temui di gudang Distributor PT, Pertani, H. Bustam menjual pupuk Langsung ke Petani seharga 125.000./ zak. Dengan Alasan Jika dia menurunkan harganya takutnya dia akan didatangi oleh petani meminta kembalian selisih harga pupuk, dan alasan H.Bustam tersebut ini di dengar Langsung oleh bapak Kapolsek Labakkang yang sempat hadir di Gudang PT pertani.

Ketua Umum Muh Natzir Azis melalui Via seluler meminta kepada Bapak Kapolsek Labakkang agar Membantu Petani Untuk mendapatkan Pupuk sesuai Harga HET pemerintah, sesuai janji Pak Kapolri Bahwa siap mendukung dan mengawal program Menteri pertanian. Termasuk persoalan kelangkaan pupuk di indonesia.

Saat di konfirmasi lebih Lanjut Muh Natzir Azis selaku ketua umum Lipan Indonesia, Sebenarnya saya kecewa dan sangat kecewa, Jika Pihak Kopolisian di Pangkep sudah mendengar dan melihat langsung penjualan pupuk di Gudang PT. Pertani Diatas harga HET ketetapan pemerintah tidak ditindaki, padahal semua orang sudah tau bahwa menjualan Pupuk UREA subsididi diatas Harga HET adalah Pelanggaran Alias Pidana.

Jangan karena Alasan petani tidak keberatan dengan harga Rp 125.000 , yang penting ada ji pupuk tidak ada masalah dijual diatas Harga HET. Lagi lagi wakil sekertaris Lipan Pangkep Abd Rauf kembali mengingatkan bahwa Apapun namanya yang penting pupuk subsidi tidak bisa di akal akali atau di Tolerasi karena Itu adalah kejahatan tindakan Pidana sekali lagi Tindakan Pidana Ancaman Penjara 5 Tahun jadi jangan ada yang berani Main Main dengan Pupuk Subsidi, jika ada yang telah melakukan kesepakatan dalam penetapan harga di kab pangkep dan ketetapan itu menjadi kesepakatan bersama dan menetapkan harga Penjualan Pupuk subsidi, jika kesepakatan harga yang ditetapkan diatas harga HET pemerintah, maka penetapan harga itu tergolong kemufakatan jahat atau kejahatan bersama, akan kami Usut sampai tuntas dan kami akan Laporkan ke Presiden,

Sekali lagi kami dari Lipan Indonesia Tidak Akan berhenti mengusut Kasus Pupuk subsidi Ini, ini sudah janji LSM Lipan ke petani itu tugas kami selaku control sosial, Pupuk urea subsidi milik petani itu Hak petani jangan di Rampas Makanya kami minta kepada Bapak Kapolres Pangkep untuk membantu kami menstabilkan Harga Pupuk subsidi untuk Petani, dengan memproses Pengecer yang telah Kami Laporkan. Ujar Rauf. Pangkajene 07 Januari 2022.

Laporan: Abd. Rauf

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *