Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


TANA TORAJA, faktualsulsel.com – Kepala Kepolisian Resort Tana Toraja AKBP Juara Silalahi, S.IK, M.H, menggelar press release penetapan tersangka kasus penyebar video pornograpi yang sempat viral di media sosial di Ruang Aula Bhayangkara Polres Tana Toraja. Kamis (20/1/2022)

Didepan awak media AKBP Juara Silalahi membeberkan bahwa pelaku penyebar video mesum pelajar yang dilakukan pada hari Senin 10 Januari 2022 di obyek wisata Kondoran Kec. Mengkendek telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Tana Toraja beserta dengan barang bukti berupa satu buah hendpone merek Oppo warna biru milik tersangka yang digunakan merekam.

“Jadi setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh unit reskrim akhirnya ditemukan bukti yang cukup dan terhadap tersangka inisial YP (22) di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebara video pornografi dengan ancaman hukum maksimal 6 tahun penjara atau denada sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)” ungkap AKBP Juara Silalahi

Sementara Kasat Reskrim AKP Syamsul Rijal menjelaskan modus pelaku perekam dan penyebar video mesum pelajar tersebut

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa modus pelaku memang sengaja merekam video tersebut dan setelah itu mengancam korban dengan meminta uang minimal Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), sampai batas esok harinya dan jika tidak dapat terpenuhi maka video tersebut akan disebar kemedia sosial namun keesokan harinya korban tidak dapat penuhi permintaan pelaku selanjutnya pelaku meminta untuk dilayani namun korban menolak sehingga pelaku menyebar video kemedia sosial olehnya itu kami menyimpulkan bahwa ada unsur pemerasan” Jelas AKP Syamsul Rijal

Lanjut Syamsul Rijal sampaikan kepada awak media bahwa terhadap kedua pelaku mesum juga telah di tangani dan proses hukum tetap berjalan namun keduanya di bawah umur sehingga prose hukumnya melalui pradilan anak.

Laporan : Bahtiar Azis Editor : Ulla’ Taruna

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *