Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan



JAKARTA, faktualsulsel.com – Forum Aktivis Anti Korupsi (FAKSI) kembali mendesak Komisi Pemberantasakan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan. Jumat (04/02/2022)

Menurutnya ada beberapa fakta persidangan terkait kasus suap yang menjerat Mantap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, ditemukan beberapa fakta terkait adanya beberapa pengusaha yang juga ikut terlibat dan pernah memberikan suap

Sebut saja pengusaha atas nama Harry Syamsuddin dalam proses penyidikan serta dalam fakta persidangan terungkap bahwa Harry Syamsuddin ikut meyerahkan sejumlah uang kepada mantan Gubernur Nurdin Abdullah melalui Agung Sucipto senilai Rp. 1050.000.000 yang di indikasi untuk memperlancar proses mendapatkan proyek irigasi di kabupaten Sinjai Sulawesi selatan.

Atas fakta dalam proses penyelidikan dan di persidangan tersebut, Harry Syamsuddin telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 5 yaitu permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi suap kepada pejabat dan penyelengara negara, maka tidak ada alasan KPK untuk tidak segera melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus tersebut yang telah diputus oleh pengadilan Makassar dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Lanjutnya “apa lagi kasus tersebut sudah hampir setahun tentunya kami akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor KPK untuk mengusut semua oknum yang terlibat berdasarkan fakta persidangan di pengadilan Negeri Makassar”

* Tim

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *