Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan




Pangkep, faktualsulsel.com — Ir. Andi Hery Suhari Attas, anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Partai Gerindra melaksanakan kegiatan di 2 tempat berbeda yakni di Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene dan di Kelurahan Bori Appaka, Kecamatan Bungoro Pangkep, Kamis, 25 April 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan adalah Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka panjang menengah daerah provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Andi Hery Suhari Attas, anggota DPRD provinsi Sulsel Fraksi Partai Gerindra, 26 s/d 28 April 2022.

Usai pelaksanaan di Kelurahan jagung Kecamatan Pangkajene pada Kamis (27/4/2022) pagi pukul 10 00 sampai dengan 12 00 Wita, lanjut di kelurahan boriappaka kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep pada 13 00 sampai 15 00 Wita.

Bertindak sebagai Narasumber Andi Ichsan Sub koordinator perencanaan Bappeda Provinsi Sulsel, Hamira, SM juga diikuti oleh segenap jajaran pengurus dan anggota serta ratusan simpatisan partai Gerindra atau konstituen dari Andi Hery Suhari Attas.

Dalam sambutan Hasmirah ,SM mewakili Lurah Bori Appaka menyampaikan, mudah-mudahan kedatangan Andi Heri Suheri Attas sebagai anggota DPRD dapat memberikan apresiasi atau semacam bagaimana bisa memperhatikan masyarakat yang ada di wilayah khusus di kampus ini dan kami juga berterima kasih kepada tuan rumah yaitu Bapak H. Samsul Bahri beserta keluarga atas partisipasinya dalam kegiatan kegiatan ini.

Oleh Andi Hery Suhari Attas menyampaikan pentingnya penyebarluasan perdya provinsi Sulsel kita sosialisasikan, supaya masyarakat paham masyarakat mengerti apa arah dari pada tujuan pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan ke depannya walaupun 2 tahun terakhir ini kan kita sudah rasakan ya bagaimana kesulitan dan akibat dari pada wabah covid.

Korban covi sangat berpengaruh pendapatan ekonomi manalagi Pangkep dengan banjir menambah dampak menurunnya ekonomi.

Karena ketentuan atau kebijakan kopi belum dicabut maka Andi Hery menyarankan kepada semua pihak agar tetap melaksanakan penerapan protokoler kesehatan.

Sementara Andi Ikhsan dari Bappeda prov. Sulsel, mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini untuk mengetahui bahwa dalam kita butuh yang namanya dokumen-dokumen itu, namanya dokumen rencana pembangunan daerah yang ditetapkan oleh adalah Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018 sampai 2023

Kenapa Perda ini buat adalah penjabaran visi misi Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur ketika mereka dulu melakukan kampanye pada saat pemilihan dan wakili janji-janji itulah yang mereka sampaikan pada saat kampanye, itu semua lah yang dituangkan dalam dokumen ini dimana perencanaan ini akan dilaksanakan selama 5 tahun atau sesuai dengan UU sesuai masa jabatan gubernur dan wakil gubernur dalam dokumen ini.

Pernyataan itu sendiri cuman 4 lembar tapi lampirannya itu yang cukup sebanyak 632 halaman dalam dokumen ini memuat hal-hal apa saja yang ingin dilakukan oleh bapak selama 5 tahun kepemimpinannya beliau, ini juga merupakan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam hal Penetapan peraturan daerah yang ada di provinsi kita.

( deden )

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *